Jumat 04 Oct 2024 16:01 WIB

Anggota DPR Kini tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Tapi Diganti Tunjangan, Berapa Nominalnya?

Tunjangan perumahan bagi wakil rakyat bakal digelontorkan tiap bulan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah pekerja bangunan melakukan penyelesaian akhir renovasi salah satu rumah dinas anggota DPR di Kompleks Perumahan Dinas DPR, Kalibata, Jakarta.
Foto: Republika/ Aditya
Sejumlah pekerja bangunan melakukan penyelesaian akhir renovasi salah satu rumah dinas anggota DPR di Kompleks Perumahan Dinas DPR, Kalibata, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak mendapat fasilitas rumah dinas (rumdin). Sebagai gantinya, mereka akan memperoleh tunjangan perumahan.

Indra menyebut, semua rumdin yang semula digunakan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan bakal dikembalikan ke negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). "Ya nanti (DPR periode 2024-2029 dapat) tunjangan karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg," kata Indra kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga

Indra mengungkapkan, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat bakal digelontorkan tiap bulan karena masuk ke dalam komponen gaji legislator. Tapi nominal tunjangan perumahan belum disepakati angka pastinya. "Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan," ujar Indra.

Indra memperkirakan besaran tunjangan sewa rumah bakal mengacu pada harga rata-rata sewa rumah di sekitar Gedung DPR RI. Pihak Setjen DPR RI akan menghitung berapa nominal yang diperlukan.

"Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim, bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya. Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan," ujar Indra.

Diketahui, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi memperoleh jatah rumdin. Hal ini menyusul terbitnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

Isi aturan tersebut yaitu Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Selanjutnya, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Kemudian, lewat diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement