Jumat 04 Oct 2024 16:12 WIB

Berwudhu Meski Pakai Sepatu Diperbolehkan, Ini Tujuh Syaratnya

Alas kaki disyaratkan harus benar-benar suci dari najis.

Wudhu (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Wudhu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Berwudhu merupakan syarat sah ibadah shalat yang harus dilakukan. Menyapu sebagian kepala dan membasuh kaki hingga ke kedua mata kaki merupakan bagian dari rukun wudhu. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan Allah SWT dalam Alquran, yakni: “Dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS Al-Maidah: 6).

Di dalam Islam, berwudhu saat kita masih mengenakan sepatu atau khuff diperbolehkan, namun ada beberapa syarat untuk melakukannya. Dr Said bin 'Ali bin Wahf al-Qahthani dalam Ensiklopedi Shalat menjelaskan beberapa diantaranya.

Baca Juga

Pertama, hendaknya ketika mengenakan khuff, dia dalam keadaan suci (dari hadas). Rasulullah SAW pernah berkata kepada al-Mughirah bin Syu’bah dalam suatu perjalanan. Saat itu, al-Mughirah hendak membuka kedua khuff beliau. Rasulullah SAW bersabda, “Biarkan saja (tidak usah dilepas), karena sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.” Rasulullah pun membasuh bagian atas kedua khuff tersebut.

Syarat kedua adalah mengusap khuff hanya pada saat berhadas kecil. Hal ini didasarkan pada hadis Shafwan bin ‘Asal Ra. Dia berkisah jika Rasulullah pernah menyuruh mereka — jika dalam perjalanan — untuk tidak melepas khuff selama tiga hari tiga malam kecuali karena mandi janabah (junub), tetapi (tidak perlu dilepas) karena buang air besar, air kecil dan tidur. Dengan demikian, mengusap khuff itu tidak boleh ketika sedang mandi janabah dan tidak juga pada hal-hal lain yang mewajibkan mandi.

Ketiga, khuff boleh diusap dalam jangka waktu yang telah ditentukan syariat. Untuk orang yang bermukim cukup satu malam. Sementara itu, durasi bagi musafir bisa dalam waktu tiga hari tiga malam. Ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib Ra yang berkata: Rasulullah telah menjadikan tiga hari tiga malam bagi orang yang sedang dalam perjalanan (mufasir) dan satu malam bagi orang yang muqim (tidak bepergian).”

Masa tersebut dihitung sejak mengusap pertama kali setelah hadas dan berakhir dua puluh empat jam berikutnya bagi orang yang bermukim. Sementara itu, untuk orang yang menjadi musafir dihitung 72 jam.

Keempat, khuff atau kaos kaki atau penutup kepala harus benar-benar suci. Jika terkena najis, kita tidak diperbolehkan untuk mengusap bagian atasnya mengingat suci bertentangan dengan najis (najis bendanya) dan mutanajis (benda yang suci kemudian terkena najis). Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam kitab Ash-Shalah. Rasulullah dikisahkan melepas kedua sandalnya saat mengerjakan shalat dengan para sahabat. Ternyata, kedua sandal tersebut terkena kotoran.

Khuff juga harus benar-benar menutupi bagian yang wajib dibasuh. Sepatu harus tebal dan tidak memperlihatkan kulitnya (transparan). Persyaratan keenam, khuff pun terlepas dari dua macam keharaman. Pertama, cara memperolehnya. Kedua, haram pada zatnya. Karena itu, Khuff tak boleh terbuat dari sutra, bukan hasil ghasab (ambil paksa dan bukan hasil barang curian.

Ketujuh, Khuff tidak dilepas setelah diusap sebelum berakhir masa berlakunya. Jika seorang pemakai khuff melepas khuffnya atau yang sejenisnya setelah mengusap bagian atasnya, dia harus berwudhu kembali dengan membasuh kedua kaki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement