Jumat 04 Oct 2024 17:37 WIB

Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI, Ahok Protes Nama RK Disebut Lebih Dulu

Menurut Ahok, DPRD DKI Jakarta melanggar UU Keprotokolan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Foto: Republika.co.id/Bayu Adji P
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (4/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (4/10/2024). Lima pimpinan itu adalah Khoirudin, Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco.

Pantauan Republika.co.id di lokasi, pelantikan itu dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Sejumlah tokoh juga ikut hadir dalam prosesi pelantikan, seperti gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta M Ridwan Kamil (RK) serta pasangannya, Suswono.

Baca Juga

Ahok mengaku, kehadiran RK merupakan hal yang tak perlu dipersoalkan dalam pelantikan pimpinan dewan. Pasalnya, rapat paripurna itu bersifat terbuka dan boleh dihadiri oleh setiap orang.

"Saya enggak tahu, tapi yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta, jangan dipersoalkan," kata politikus PDIP tersebut usai menghadiri pelantikan, Jumat sore WIB.

Hanya saja, Ahok mempersoalkan perihal nama RK dan Suswono yang disebut lebih dulu saat penyambutan oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani. Menurut dia, nama RK dan Suswono yang disebutkan lebih dulu dalam sambutan dibandingkan namanya tak sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Keprotokolan.

Adapun ia mantan pejabat di Jakarta, yang seharusnya disebut lebih dulu. "Yang kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa. Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa," kata Ahok.

Menurut dia, RK dan Suswono bukan merupakan tamu yang diundang langsung oleh Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dia menilai, dua orang itu hanya tamu biasa. "Enggak hadir, enggak apa-apa. UU Protokol itu ada urutannya. Saya kira itu sih," kata mantan wagub DKI Jakarta itu.

Achmad Yani memang sempat memberikan sambutan kepada sejumlah tamu yang datang dalam rapat paripurna itu. Dalam sambutannya, Yani menyebut nama-nama Pj Heru dan segenap jajaran eksekutif, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para anggota forkopimda, anggota DPR dapil DKI Jakarta, DPD dapil DKI Jakarta, pimpinan partai politik Provinsi DKI Jakarta.

Berikutnya, disebut Hidayat Nur Wahid, Ahmad Heryawan, Habib Abou Bakar Al-Habsyi, Ridwan Kamil, Suswono, Pranono Anung, Basuki Tjahaja Purnama, Ahmad Riza Patria, Fahira Idris, Prasetyo Edi Marsudi, Putra Nababan, Adi Wijaya atau Aming, Merry Hotma, dan para tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan ormas.

Undang kolega partai...

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement