Jumat 04 Oct 2024 18:36 WIB

Tahun Ini, Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Jadi 76,47

Dalam beberapa tahun terakhir, IKUB mengalami tren kenaikan.

Red: Hasanul Rizqa
Toleransi antara umat beragama (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Toleransi antara umat beragama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis hasil Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2024. Pada tahun ini, IKUB mencapai 76,47 poin. Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, pencapaian itu menunjukkan adanya kenaikan sebesar 0,45 poin dibandingkan dengan tahun lalu.

Ia mengatakan, Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatian (Litbangdiklat) Kemenag RI secara rutin melakukan survei IKUB. Dalam tiga tahun terakhir, IKUB di Indonesia menunjukkan tren positif.

Baca Juga

Pada 2022, IKUB sebesar, 73,09 poin. Adapun dalam dua tahun berikutnya, IKUB sebesar 76,02 dan 76,47 poin berturut-turut pada 2023 dan 2024.

"Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik," kata Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Meski IKUB kini menunjukan tren positif, tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada. Sebab, sambung Wamenag, beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan moderasi masih terjadi di berbagai wilayah Tanah Air.

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama. Ini mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) yang bertujuan memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.

Wamenag menjelaskan, program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup. Di antaranya adalah penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara. Kemudian, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

“Ada juga pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement