Jumat 04 Oct 2024 20:47 WIB

Sudah Ditahan Polisi, Ini Alasan Tersangka Siram Cabai ke Santri di Aceh

Pelaku saat kejadian kebetulan sedang memblender cabai.

Red: Teguh Firmansyah
Kasus santri di siram cabai.
Foto: Tangkapan Layar Twitter
Kasus santri di siram cabai.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri pimpinan sebuah pondok pesantren di Aceh Barat karena diduga menyiramkan air cabai ke tubuh seorang santri.

"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/10) dan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat," kata Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat Inspektur Polisi Satu Fachmi Suciandy kepada Antara di Meulaboh, Jumat.

Baca Juga

Menurutnya, tersangka NN ditahan polisi setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. "Tersangka NN juga sudah mengakui perbuatannya," kata Fachmi menambahkan.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, tersangka NN mengaku kesal dengan tingkah laku korban berinisial T karena kerap merokok di lingkungan pesantren dan sering melakukan pelanggaran.

Meski sudah berulangkali diperingatkan agar tidak merokok, namun korban T tetap saja mengulangi perbuatannya untuk merokok di lingkungan pesantren.

Saat hari kejadian pada Senin (30/9), korban kembali ditemukan menghisap rokok di lingkungan pesantren sehingga tersangka NN yang diduga kesal, secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban.

"Jadi, pelaku kesal dengan tingkah T yang sering merokok dan kemudian secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban. Kebetulan saat itu tersangka sedang memblender cabai untuk menjual bakso," kata Fachmi.

Tersangka NN diketahui juga berjualan bakso di kantin lingkungan pesantren dan saat kejadian sedang memblender (menggiling) cabai.

Mengenai informasi korban disiram air cabai, Fachmi mengatakan hingga kini polisi masih terus menyelidiki dan melakukan pendalaman.

Dalam perkara ini, tersangka NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement