Sabtu 05 Oct 2024 07:40 WIB

Debat Cagub-Cawagub DKI Jakarta tak Boleh Gunakan Singkatan, Suswono: Oh Baguslah

Suswono menilai penggunaan istilah asing sama halnya dengan menjebak lawan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono  (RIDO) mengunjungi sanggar Oplet Robet, pusat pelestarian budaya Betawi di Pinang Ranti,Jakarta Timur,Rabu (25/9/2024).
Foto: Republika/Surya Dinata
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengunjungi sanggar Oplet Robet, pusat pelestarian budaya Betawi di Pinang Ranti,Jakarta Timur,Rabu (25/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah teknis aturan dalam debat perdana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta. Salah satunya, pasangan calon (paslon) tidak diperkenankan menggunakan singkatan dan istilah asing tanpa penjelasan.

Cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 Suswono menilai aturan untuk tidak menggunakan singkatan dalam debat merupakan hal yang baik. Menurut dia, penggunaan singkatan tanpa penjelasan sama halnya dengan menjebak lawan debat.

Baca Juga

"Oh baguslah. Kalau namanya singkatan mestinya harus dijelaskan," kata dia ketika ditanya soal aturan debat yang tak boleh menggunakan singkatan, Jumat (4/10/2024).

Menurut dia, banyak singkatan yang ada terkait banyak hal. Artinya, satu singkatan terkait hal tertentu belum tentu dimaknai sama oleh pihak lain. Karena itu, sudah sewajarnya penggunaan singkatan dilarang dalam debat.

"Terlalu naif lah kalau sekadar menjebak dengan singkatan yang menjadikan kurang kepada substansi gagasannya," ujar Suswono.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, akan terdapat enam segmen dalam debat cagub-cawagub. Para paslon juga akan diberikan kesempatan untuk saling bertanya pada segmen keempat dan kelima debat.

"Nah, kami juga sudah ada beberapa rambu-rambu yang kami berikan kepada tim pasangan calon ini," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Beberapa rambu yang telah dibuat antara lain, paslon tidak diperbolehkan menggunakan singkatan atau istilah yang kurang familiar. Pun paslon hendak menggunakan singkatan atau istilah asing, yang bersangkutan harus memberikan penjelasan.

"Tapi kalau mereka menjelaskan kan artinya memotong waktu durasi mereka ya. Jadi ini sebenarnya strategi dari masing-masing paslon aja dalam mengajukan pertanyaan terhadap paslon lain," ujar Astri.

Diketahui, penggunaan singkatan dan istilah asing dalam debat dilakukan oleh wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Aksi dari Gibran memicu kontroversi karena dianggap menjebak lawan debatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement