Sabtu 05 Oct 2024 16:05 WIB

Kala Ahok Kritik Ketua Sementara DPRD DKI yang tidak Tahu UU Keprotokolan

Mantan gubernur DKI Ahok protes nama RK-Suswono disebut lebih dulu oleh ketua DPRD.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Foto: Republika.co.id/Bayu Adji P
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (4/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani sempat memberikan sambutan kepada sejumlah tamu yang datang dalam rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD DKI periode 2024-2029 di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024). Yani yang berasal dari PKS pun menyapa Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan dan segenap jajaran eksekutif.

Kemudian, ia menyapa para Forkopimda DKI Jakarta, anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta, DPD Dapil DKI Jakarta, pimpinan partai politik Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu, Yani menyapa pimpinan DPP PKS, yaitu Hidayat Nur Wahid, Ahmad Heryawan, dan Habib Abou Bakar Al-Habsyi.

Baca Juga

Setelah itu, Yani menyebut nama calon gubernur (cagub) dan cawagub DKI Jakarta M Ridwan Kamil (RK), Suswono, Pramono Anung, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Riza Patria, Fahira Idris, Prasetyo Edi Marsudi, Putra Nababan, Adi Wijaya atau Aming, Merry Hotma, dan para tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pimpinan ormas.

Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus menjelaskan, pihaknya sebenarnya hanya mengundang unsur kelembagaan, yaitu pejabat Pemprov DKI dan Forkominda DKI, serta pejabat instansi vertikal. Namun, ia tidak mempermasalahkan ketika pimpinan dewan yang dilantik dilantik mengundang relasi dan koleganya.

Pidato Yani itulah yang ternyata dipermasalahkan gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ikut datang bersama cagub DKI Pramono Anung. Dia mempertanyakan pimpinan dewan yang menyapa nama RK lebih dulu daripada namanya.

Ahok menegaskan, ia tidak ada masalah dengan RK secara pribadi. Namun, ia heran mengapa pimpinan DPRD DKI tidak memahami Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.

"Yang kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa. Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa," kata Ahok usai mengikuti rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD DKI periode 2024-2029 di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam acara itu, mantan staf Ahok kala menjadi gubernur, Ima Mahdiah turut dilantik menjadi wakil ketua DPRD DKI periode 2024-2029. Ima sudah dua periode ini menjadi wakil rakyat di Jakarta. Adapun Khoirudin dari Fraksi PKS terpilih menjadi ketua DPRD DKI periode 2024-2029.

Ahok pun menegaskan, kehadiran RK tidak perlu dipersoalkan. Namun, ia heran, mengapa dewan tidak bisa memahami urutan daftar hadir dalam acara resmi kenegaraan. "Enggak hadir, enggak apa-apa. UU Protokol itu ada urutannya. Saya kira itu sih," kata politikus PDIP tersebut.

Meski begitu, Ahok menjelaskan jika rapat paripurna DPRD DKI memang bisa dihadiri semua orang. Apalagi, jika orang itu memang diundang oleh Sekretariat Dewan.

"Saya enggak tahu, tapi yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta, jangan dipersoalkan," kata Ahok.

PDIP wakil ketua...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement