REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Perubahan sistem perhajian di Arab Saudi dari pola Muassasah menjadi pola Masyarik telah mendorong kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang diprediksi akan terus meningkat setiap tahun.
Faktor lain yang mendorong kenaikan biaya adalah inflasi global dan kenaikan harga di sektor transportasi dan akomodasi. Dengan permintaan yang tinggi dari calon jamaah, terutama dari Indonesia yang memiliki kuota terbesar, pemerintah menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan antara peningkatan biaya dan kemampuan masyarakat membayar.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagai lembaga yang diberi amanah untuk mengelola keuangan haji, berupaya mengurangi beban kenaikan BPIH melalui alokasi nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan tersebut. Namun, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan hasil investasi dana haji untuk subsidi jamaah lainnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Hal itu mendorong BPKH untuk menyesuaikan pengelolaan keuangannya agar dapat tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
Lewat keterangan tertulisnya, BPKH menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pengelolaan Nilai Manfaat Haji dan Survei BPIH pada Kamis, 3 Oktober 2024. Acara ini diadakan secara hybrid dari empat kota: Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten; Jakarta; Madinah; dan Jeddah. FGD ini dihadiri oleh perwakilan BPKH, akademisi, calon jamaah haji, pakar ekonomi, dan organisasi masyarakat seperti Prof. Dr. Muhammad Zuhdi, MA., Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., C.L.A., Dr. Rahmat Hidayat, dan lainnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Prof. M. Arif Mufraini, dalam sambutannya menekankan bahwa FGD dan survei ini adalah bagian dari agenda besar BPKH dan terkait dengan fatwa MUI. “Kajian ini penting untuk kebijakan BPKH di masa depan,” kata Prof. M. Arif Mufraini.
Sedangkan Ketua Tim Konsultan, Dr. K.H. M. Bukhori Muslim, yang beranggotakan Saepullah, MA. Hum dan Dr. Ahmad Afif, SPd ME, menyatakan FGD dan survei ini bertujuan menjaga kemaslahatan umat, mengumpulkan masukan terkait pengelolaan dana haji, dan menilai kesiapan masyarakat terhadap kenaikan BPIH.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr. K.H. M. Dawud Arif Khan menekankan pentingnya penelitian ini untuk memitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji, sementara Dr. Nasrullah Jassam, Pimpinan Kantor Urusan Haji di Arab Saudi, menyoroti kebijakan Arab Saudi yang mempengaruhi biaya dan pelayanan haji.
Tidak ketinggalan Dr. Rachmat Hidayat mengapresiasi acara ini dan menekankan perlunya tindakan di hulu dan hilir. “Seperti investasi langsung di Arab Saudi dan mitigasi pembatalan keberangkatan haji,” ujarnya.
Narasumber juga menyoroti pentingnya edukasi dan literasi kepada calon jamaah haji, memastikan masyarakat memahami kebijakan BPIH dan dukungan yang tersedia. FGD ini dinilai bertujuan menekankan perlunya pendekatan proaktif dalam edukasi, mengantisipasi kebutuhan masyarakat dan memitigasi masalah sebelum terjadi.