Senin 07 Oct 2024 09:09 WIB

Hak Waris Perempuan Setengah dari Laki-Laki, Benarkah Islam Bias Gender?

Bagian perempuan yang separuh dari lelaki itu jauh lebih menguntungkan.

Red: A.Syalaby Ichsan
Harta warisan (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,Hukum Islam mengatur jika perempuan juga berhak mendapatkan harta warisan. Wa risan yang diberikan orang tua untuk seorang perempuan berjumlah separuh dari seorang laki-laki. Se orang anak lelaki yang sendirian meneri ma semua harta warisan. Se orang anak perempuan yang sendirian, maka dia menerima separuhnya. Jika berjumlah tiga orang atau lebih maka mereka me nerima dua pertiga. Hukum ini tertera dalam Alquran surah an-Nisa ayat 11- 12.

Meski demikian, ada sebagian pihak yang menggunakan ayat ini sebagai tuduhan bahwa Islam diskriminatif dan bias gender terhadap kaum hawa. Padahal, banyak hikmah yang ada di balik ketentuan hak wa ris perempuan. Di dalam Panduan Lengkap Muammalah karya Muhammad Bagir dijelaskan, jika apa yang diterima lakilaki sebenarnya bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Lelaki memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika tidak berkeluarga, satu ba gian harta yang diwariskan itu pun sudah cukup untuk dirinya sendiri.

Baca Juga

Sebaliknya, jika seorang perempuan menikah, semua keperluan hidupnya menjadi tanggungan suaminya. Semen tara, bagian yang dia peroleh dari harta warisan bisa diinvestasikan atau dibelanjakan untuk kepentingan dia sendiri.

Dari sini, dapat dipastikan jika bagian perempuan yang separuh dari lelaki itu jauh lebih menguntungkan ketimbang bagian laki-laki. Karena itu, wajar jika Syaikh Mutawalli Sya'rawi, seorang ulama asal Mesir, mengungkapkan, keberpihakan Allah SWT soal waris justru jauh lebih condong ke arah perempuan daripada lelaki.

Belum lagi hak-hak istimewa perempuan yang diatur dalam Islam di luar hukum waris. Perempuan punya hak untuk memiliki harta sendiri tanpa sedikit pun hak bagi orang lain, baik orang tua maupun suaminya dan siapa pun juga untuk ikut campur di dalamnya. Mereka tak berhak melakukan perdagangan atau transaksi lainnya tanpa kerelaan penuh dari perempuan.

 

Harta pribadi perempuan dilindungi..

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 273)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement