Senin 07 Oct 2024 10:00 WIB

Italia Ancam Penjarakan Aktivis Iklim

Italia membuat UU khusus untuk mengamankan dua proyek infrastruktur besar.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Aktivis iklim (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/MARTIN DIVISEK
Aktivis iklim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Pengunjuk rasa perubahan iklim yang memblokir jalan diancam hukuman penjara di Italia. Pemerintah sayap-kanan Perdana Menteri Giorgia Meloni ingin membubarkan demonstrasi yang memprotes lambatnya upaya mengatasi perubahan iklim meski dilakukan dengan damai.

Undang-undang keamanan baru yang kritikus sebut undang-undang anti-Gandhi itu diloloskan parlemen dan sedang diperiksa Senat. Julukan itu diambil dari pejuang kemerdekaan India Mahatma Gandhi. Kritikus mengatakan undang-undang itu mengincar orang-orang yang menggelar aksi unjuk rasa.

Undang-undang itu ditujukan khusus pada unjuk rasa dua proyek infrastruktur besar, yaitu kereta cepat lintas batas Turin-Lyon di Prancis dan proyek jembatan yang diusulkan menghubungkan Selat Messina dengan Sisili. Dua proyek itu merupakan program andalan Deputi Perdana Menteri Matteo Salvini.

Salvini merupakan orang yang bertanggung jawab atas sektor transportasi dan infrastruktur pembela mesin bahan bakar fosil dan ingin menghancurkan apa yang ia sebut "terorisme iklim", terutama kelompok lingkungan Last Generation. Undang-undang keamanan baru ini akan menghukum pengunjuk rasa yang menghalangi jalan yang tidak diizinkan hingga dua tahun penjara.

Hukuman itu meningkat dari sebelumnya hanya denda sekitar 1.000 sampai 4 ribu euro. Kritikus mengatakan undang-undang ini upaya terang-terangan membungkam kritik.

Partai Persaudaraan Italia yang dipimpin Meloni mulai berkuasa pada Oktober 2022, setelah memenangkan pemilu di retorika anti-imigrasi, nasionalis, dan populis. Partai itu membentuk koalisi dengan Partai Liga Italia dan ekstrem-kanan Forza Italia.

Sejak saat itu pemerintah Italia meloloskan sejumlah undang-undang dan kebijakan yang dirancang khusus menyenangkan basis massa sayap kanan. Kebijakan itu mulai dari legislasi yang membatasi aktivitas amal untuk menyelamatkan imigran di laut sampai memperkuat larangan ibu pengganti dan menindak kejahatan remaja.

"(Dengan undang-undang keamanan) pemerintah ingin menarik simpati dari sebagian masyarakat yang terus hanya memilih partai sayap kanan,kata jurnalis yang kerap meliput Salvini, Anna Bonalume seperti dikutip dari Voice of America, Ahad (6/10/2024).

Bonalume menambahkan sebagian besar pemilih sayap kanan merupakan generasi tua yang kurang sensitif pada isu-isu hak asasi manusia, krisis tenaga kerja dan perubahan iklim. Koordinator nasional lembaga masyarakat sipil Even Numbers Network Giuseppe De Marzo mengatakan Italia tidak pernah menghadapi serangan pada demokrasi seperti yang dilakukan pemerintah Meloni.

Partai oposisi Gerakan Lima Bintang mengecam undang-undang keamanan baru. Menurut mereka, undang-undang ini merupakan langkah yang bertujuan untuk mengintimidasi pembangkang politik dan sosial. Undang-undang itu juga berencana mencabut larangan hukuman penjara bagi perempuan hamil atau perempuan yang memiliki anak di bawah satu tahun.

Undang-undang itu juga mengizinkan hukuman bagi narapidana yang memprotes kondisi mereka. Dewan Eropa menempatkan Italia di urutan keenam negara dengan penjara terpadat di Eropa. Namun, undang-undang keamanan baru akan menjadikan demonstrasi di dalam penjara sebagai pelanggaran, bahkan melalui “perlawanan pasif,” seperti tidak mematuhi perintah.

Di sisi lain, undang-undang tersebut mengusulkan dokumentasi video interogasi polisi. "RUU Keamanan adalah serangan nyata terhadap demokrasi dan supremasi hukum,” kata Aliansi Partai Hijau dan Kiri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement