Senin 07 Oct 2024 14:04 WIB

Titik Kritis Halal Daging Kalengan dan Contoh Produk yang Sudah Bersertifikat Halal

Ada 3 titik kritis halal pada daging kalengan yang perlu diperhatikan umat Islam.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Daging kaleng (ilustrasi). Ada beberapa titik kritis daging kaleng yang perlu diketahui umat Islam dan beberapa contoh daging kaleng yang sudah tersertifikasi halal.
Foto: Dok. Freepik
Daging kaleng (ilustrasi). Ada beberapa titik kritis daging kaleng yang perlu diketahui umat Islam dan beberapa contoh daging kaleng yang sudah tersertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Daging kaleng semakin populer dan diminati karena sifatnya yang praktis, tahan lama, dan mudah dibawa ke mana saja. Tidak hanya digunakan di rumah atau kos-kosan, daging kaleng juga menjadi pilihan favorit untuk dibawa saat berkemah dan liburan.

Selain dilihat dari kualitas produk, memastikan kehalalan daging kalengan juga sangat penting bagi umat Islam. Merujuk laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ada tiga titik kritis pada daging kalengan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga

Pertama, proses pengemasan. Pada setiap proses pengemasan dan sterilisasi harus dipastikan alat dan wadah yang digunakan tidak tercemar najis. LPPOM MUI menegaskan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian khusus, mengingat tidak hanya daging sapi yang dapat dikemas dalam kaleng, melainkan daging lainnya termasuk hewan haram seperti babi.

Titik kritis kedua yaitu pada bahan baku daging kalengan. Daging yang digunakan harus dipastikan murni berupa daging sapi. Ini perlu menjadi perhatian khusus karena masih banyak kasus daging sapi halal yang dioplos dengan daging dari hewan haram seperti babi.

Proses penyembelihan hewan juga harus dipastikan sesuai dengan syariat Islam, salah satunya dengan menyebut nama Allah SWT. Penanganan daging pascadisembelih juga harus dipastikan tidak tercampur atau tercemar dengan hal-hal yang diharamkan.

Ketiga, bahan campuran atau bumbu yang digunakan pada daging kalengan. Semua bumbu yang digunakan harus dipastikan halal. Ini bisa berarti bumbu termasuk dalam daftar bahan tidak kritis, seperti rempah-rempah. Bisa juga berarti bahwa bumbu didapatkan dari supplier yang sudah mendapatkan sertifikasi halal pada produknya.

Lantas apa saja rekomendasi daging kaleng bersertifikasi halal? Founder Halal Corner, Aisha Maharani, membagikan beberapa rekomendasi daging kaleng yang sudah terdaftar sebagai produk halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 27 September 2024. Daftarnya sebagai berikut:

1. Sarden kaleng

Sarden kaleng sangat diminati di Indonesia. Beberapa sarden kaleng yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH antara lain Sarden dalam saus tomat merk PIF, Amofood, Five Star, dan Polo Star yang diproduksi PT Perfect International Food. Lalu Sarden Ayam Brand dari PT Faretina, dan KOKIN Sarden dalam Saus Tomat dari PT Koki Indocan.

Selanjutnya ada Botan Sarden dari PT Bali Maya Permai Food Canning Industry, Gaga Sarden dalam Saus Tomat dan Cabe dari Jakarana Tama, Pronas Mackerel in Tomato Sauce dari PT Gema Ista Raya.

2. Tuna kaleng

Produk tuna kaleng yang sudah memiliki sertifikasi halal dari BPJPH antara lain King’s Fisher Loaf Ikan Tuna dari PT Bali Maya Permai Food Canning Industry, Deho Tuna dari PT Citraraja Ampat Canning, dan Sun Bell Tua dari Aneka Tuna Indonesia.

3. Kornet Kaleng

Bernardi Corned Beef dari PT Eloda Mitra, Ajib Kornet Daging Sapi Kombinasi dari PT Indonesia Brazil Coffee, dan Pronas Kornet dari PT Canning Indonesian Products merupakan daftar produk kornet kaleng yang sudah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement