Senin 07 Oct 2024 16:15 WIB

Sidang Gugatan Rp 5,24 Triliun Habib Rizieq Terhadap Jokowi Digelar Besok, Ini Hakimnya

Istana mengingatkan agar tak gunakan upaya hukum untuk cari sensasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto: republika
Habib Rizieq Shihab (HRS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang perdana gugatan perdata kelompok masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar pada Selasa (8/10/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing tujuh pihak para penggugat.

Diketahui para penggugat yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp 5,24 triliun terkait dengan perbuatan bohong sepanjang 2012 sampai 2019.

Baca Juga

Dari PN Jakpus, pun sudah menetapkan komposisi hakim pengadil dalam gugatan tersebut. Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menyampaikan, Hakim Suparman Nyompa didaulat menjadi ketua majelis.

“Sidang akan digelar besok dengan agenda pemeriksana legal standing para pihak,”  kata Atjo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia mengatakan, mengacu jadwal, sidang akan dimulai sekitar pukul 10 pagi.

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) selaku pendamping hukum tujuh pihak penggugat mengatakan, gugatan terhadap Presiden Jokowi itu sudah diajukan sejak 30 September 2024 lalu. Perkara ini sudah terdaftar dengan nomor register perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

“Gugatan yang diajukan adalah menyangkut dugaan kebohongan yang dilakukan oleh tergugat (Presiden Jokowi) dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan yang merugikan masyarakat Indonesia,” begitu kata Koordinator TAMAK Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

Selain Habib Rizieq, para penggugat tersebut adalah Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, HM Mursalim, dan Marwan Batubara, serta Munarman. Sementara TAMAK, sebagai tim kuasa hukum para penggugat terdiri dari 11 pengacara. “Kami siap menghadapi persidangan yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Aziz.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement