REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polisi menetapkan pelaku penipuan kegiatan jalan sehat dan sepeda gembira (fun bike) di Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta sebagai tersangka. Pelaku berinisial WAH menyerahkan diri ke polisi pada Ahad (6/10/2024), pukul 18.00 WIB kemarin.
Usai menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Yogyakarta, pelaku langsung ditahan polisi. Pelaku merupakan oknum PNS Kemenkumham, tepatnya di Kantor Rupbasan Kelas 1 Yogyakarta.
“Status (sudah) tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Senin (7/10/2024).
Acara jalan sehat dan sepeda gembira di Alun-alun Selatan digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Yogyakarta ke-268 oleh WAH. Atas perbuatannya, WAH diancam dengan Pasal 372 terkait penggelapan atau Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Meski untuk memperingati HUT Kota Yogyakarta, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan kegiatan itu bukan bagian dari rangkaian peringatan HUT yang digelar Pemkot Yogyakarta. Batalnya jalan sehat dan sepeda gembira itu dikarenakan tidak ada panitia di lokasi acara pada hari H yakni Ahad (6/10/2024) pagi. Sementara, kegiatan itu berbayar dengan harga tiket mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.
Padahal, pihak kepolisian dari Polsek Kraton sudah melakukan pengamanan di lokasi sejak pukul 06.00 WIB. Pengamanan dilakukan sesuai SOP agar kegiatan itu berjalan dengan aman dan lancar.
Bahkan, di lokasi acara juga sudah berdiri panggung utama. Termasuk sejumlah stan sponsor, namun stan tersebut tidak ada isinya.
“Pihak panitia tidak bisa dihubungi,” ucap Sujarwo.