Senin 07 Oct 2024 18:35 WIB

Ini Alasan Mahkamah Agung Mengapa Gaji Hakim tak Naik-Naik

Muncul gerakan mogok sidang untuk memprotes gaji hakim yang tak naik-naik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengungkapkan mengapa gaji hakim belum juga naik. Sunarto menyinggung kebijakan pemerintah yang disebut tidak mengarah pada naiknya gaji hakim.

"Kebetulan anginnya nggak ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan di pemerintah yang baru, anginnya mengarah pada Makhamah Agung," kata Sunarto dalam audiensi dari perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta pada Senin (7/10/2024). SHI menggelar aksi cuti pada 7-11 Oktober 2024.

Baca Juga

Sunarto menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan keberatan soal kenaikan gaji hakim kalau anggarannya memadai.

"Insyaallah, kalau anggarannya dinaikkan, saya rasa Pak Dirjen anggaran Pak Isha juga nggak akan keberatan, akan mendukung," ujar Sunarto.

Sunarto menjelaskan permasalahan sulitnya menaikan gaji hakim ialah terbatasnya anggaran pemerintah. Sunarto mensinyalkan MA sudah berupaya mendongkrak gaji hakim, tapi belum berbuah manis.

"Terbatasnya anggaran APBN kita. Karena kuenya kecil, maka mau dapat bagian kecil juga. Kami telah bernegosiasi, mulai dari Bappenas, pendekatan-pendekatan, nggak mungkin kami juga kita ceritakan kepada adik-adik. Banyak hal yang harus dipertimbangkan," ujar Sunarto.

Selain itu, Sunarto tak mempermasalahkan upaya para hakim meraih kesejahteraan. Sunarto justru mengajak mereka berjuang bersama.

"Dan mari kita berjuang bersama-sama. Mahkamah Agung dengan seluruh jajaran bahwa kesuksesan sejatinya itu bila mana kita lakukan secara bersama-sama," ujar Sunarto.

Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengklaim ribuan hakim akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024.

Gerakan tersebut diklaim guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik gaji selama 12 bulan terakhir. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama 12 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement