Senin 07 Oct 2024 20:59 WIB

Kapan Gaji Hakim Naik? Begini Penjelasan Mahkamah Agung

Kenaikan gaji hakim berpeluang terjadi di masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan wacana kenaikan gaji hakim ada di tangan pemerintah. Sebab pemerintah lah yang bertindak sebagai pemegang anggaran.

Hal itu disampaikan Suharto ketika MA menerima audiensi dari perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta pada Senin (7/10/2024). SHI menggelar aksi cuti pada 7-11 Oktober 2024.

Baca Juga

"Proses ini kapan endingnya, ya eksekutif yang tahu atau pemerintah," kata Suharto dalam audiensi itu.

Suharto menduga kenaikan gaji hakim berpeluang terjadi di masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini menyusul proses administrasi yang sudah dilakukan sejak Mei lalu.

"Dari bulan Mei sebenarnya surat sudah masuk ke kementerian terus kemudian juga sebenarnya sudah diupayakan tapi tinggal menunggu Presiden terpilih nah sebenarnya," ujar Suharto.

Dari info terakhir, Suharto menjelaskan pada 3 Oktober 2024 sudah ada tanda tangan Kemenkeu soal izin prinsip atau persetujuan prinsip menyangkut kenaikan gaji hakim. Suharto sudah menugaskan anak buahnya untuk koordinasi dengan Kementerian PANRB.

"Nanti kalau draft RPP-nya sudah harmonisasi Kemenkumham ya dia prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya. Nah dalam peraturan pemerintah itu nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya (gaji hakim)," ujar Suharto.

Suharto menerangkan ada delapan poin komponen kenaikan gaji hakim yang diusulkan MA. Tetapi usulan MenpanRB ada 4 yaitu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan.

"Setelah berproses dengan Kemenkeu, ternyata yang deal itu 3, gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim," ujar Suharto.

Untuk tunjangan kemahalan sempat didiskusikan bersama Badan Pusat Statistik. Ini agar angkanya dikomparasi dengan aparat penegak hukum lain. Sementara ini sejatinya tunjangan kemahalan itu sudah ada zona 1, zona 2, zona 3, zona 3 khusus.

"Tetapi yang akan dirubah itu besarannya dan zona 1 yang semula tidak dapat menjadi dapat. Nah ini kalau dikaji lagi maka akan perlu waktu yang lama. Kalau perlu waktu yang lama maka perjalanannya akan lama lagi. Atas arahan Ketua Mahkamah Agung ya sudah 3 dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ujar Suharto.

Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengklaim ribuan hakim akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut diklaim guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik gaji selama 12 bulan terakhir. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama 12 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement