Selasa 08 Oct 2024 08:12 WIB

Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Layani Hak Pilih Pemilih Tambahan

Bawaslu akan antisipasi wilayah terdampak bencana kalau pemilihan harus direlokasi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Jelang masa kampanye 2024, Bawaslu Jabar gelar Apel Siaga yang diikuti oleh seluruh Bawaslu di 27 kabupaten/kota yang berlangsung halaman Gedung Sate, Kota Bandung
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Jelang masa kampanye 2024, Bawaslu Jabar gelar Apel Siaga yang diikuti oleh seluruh Bawaslu di 27 kabupaten/kota yang berlangsung halaman Gedung Sate, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melayani hak piih pemilih tambahan yang terdata di daftar pemilih tambahan (Dptb) di pilkada serentak. Terutama di wilayah yang banyak pemilih tambahan.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan, KPU harus memberikan layanan kepada pemilih tambahan. Ia pun mengajak masyarakat membantu pemilih yang hendak menjadi pemilih tambahan di wilayah lain. "Kami mengajak masyarakat mengawasi dan jika tidak ada yang terlayani bisa melapor," ujar Dede, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga

Dede mengatakan, pihaknya pun mengantisipasi wilayah yang terdampak bencana sehingga pemilihan harus direlokasi. Pihaknya meminta koordinasi ke KPU untuk pemilih yang pindah ke tempat lain. "Kami akan melakukan pendataan dan pemilih yang direlokasi," kata dia.

Pihaknya meminta KPU memfasilitasi daftar pemilih tambahan sampai H-7 sebelum pemungutan suara.

Pilkada serentak di Kabupaten Bandung diikuti dua peserta pasangan calon yaitu Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. Saat ini memasuki masa kampanye dan pencoblosan pada 27 November mendatang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement