Selasa 08 Oct 2024 09:20 WIB

Detail Materi Gugatan Rp5 Triliun HRS Terhadap Jokowi dan Respons Istana

Sidang perdana gugatan perdata HRS terhadap Jokowi digelar hari ini di PN Jakpus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Foto: ANTARA/Fauzan
Habib Rizieq Shihab (HRS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdata Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (8/10/2024) ini. 

Para penggugat yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp 5,24 triliun terkait dengan perbuatan bohong sepanjang 2012 sampai 2019. Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) selaku pendamping hukum tujuh pihak penggugat mengatakan, gugatan terhadap Presiden Jokowi itu sudah diajukan sejak 30 September 2024 lalu.

Baca Juga

Gugatan terdaftar dengan nomor register perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. “Gugatan yang diajukan adalah menyangkut dugaan kebohongan yang dilakukan oleh tergugat (Presiden Jokowi) dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan yang merugikan masyarakat Indonesia,” kata Koordinator TAMAK Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

Selain HRS, para penggugat tersebut adalah Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, HM Mursalim, dan Marwan Batubara, serta Munarman. Sementara TAMAK, sebagai tim kuasa hukum para penggugat terdiri dari 11 pengacara.

“Kami siap menghadapi persidangan yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Aziz.

Dalam siaran pers resmi para penggugat yang disampaikan oleh TAMAK disebutkan, beberapa dasar materi gugatan. Dikatakan, bahwa Jokowi sejak 2012 dengan instrumen jabatan yang melekat padanya, telah melakukan serangkain kebohongan publik. Dan kebohongan-kebohongan yang dilakukan tersebut terus berlanjut sampai Jokowi menjabat presiden pada 2014, dan 2019.

“Bahwa sejak menjadi calon gubernur DKI Jakarta tahun 2012, calon presiden tahun 2014, dan calon presiden 2019, hingga menjabat sebagai presiden, Jokowi telah melakukan rangkaian kebohongan-kebohongan, atau kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia,” menurut para penggugat.

Dalam rangkaian kebohongan tersebut, Jokowi, menurut penggugat, berlanjut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri demi mempertahankan jabatan. “Bahwa rangkaian kebohongan yang terus dilakukan, dan dikemas oleh Jokowi dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahaya rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan,” kata penggugat.

Dikatakan para penggugat, rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi tersebut, tak bisa diabaikan tanpa konsekuensi hukum. “Karena jika dibiarkan tanpa adanya konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran,” begitu kata penggugat.

photo
Habib Rizieq bebas bersyarat. - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement