Selasa 08 Oct 2024 14:25 WIB

Kasus E-KTP Muncul Lagi, KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil, untuk Apa?

Pihak KPK belum memberikan penjelasan soal informasi apa yang diperbaharui penyidik.

Red: Mas Alamil Huda
Petugas Sudin Dukcapil Jakarta Selatan memasangkan alat perekam retina mata ke pelajar yang mengikuti perekaman KTP elektronik di SMK YPK Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Sudin Dukcapil Jakarta Selatan memasangkan alat perekam retina mata ke pelajar yang mengikuti perekaman KTP elektronik di SMK YPK Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman. Pemeriksaan terhadap Irman terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Mengulang dan memperbaharui keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan terdahulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga

Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan soal informasi apa yang diperbaharui penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap Irman diketahui berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/10/2024).

Sejumlah pejabat turut diperiksa KPK terkait pengembangan penyidikan perkara e-KTP, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) sebagai saksi penyidikan perkara e-KTP Diah pada Jumat (4/10).

Tessa mengatakan, saksi Diah Anggraeni akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani (MSH).

KPK menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP sampai saat ini masih terus berjalan. KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement