REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto mengungkapkan alasan perlunya meningkatkan kesejahteraan hakim di Tanah Air. Prabowo meyakini gaji hakim berkaitan erat dengan independensi dan kehormatan hakim.
Hal itu diutarakan Prabowo ketika menerima telepon dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Saat itu, Dasco tengah memimpin audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menuntut kenaikan gaji.
"Jadi, percayalah bahwa kunci dari negara yang maju, negara yang baik, dari negara yang bebas korupsi adalah hakim-hakim harus tidak boleh dibeli orang," kata Prabowo lewat telepon saat audiensi DPR RI dengan SHI di kompleks parlemen, Senayan pada Selasa (8/10/2024).
Prabowo mendukung hakim yang mandiri dan independen. Hakim semacam itu dinilai dapat menegakkan hukum dengan baik. "Oleh karena itu hakim-hakim harus kuat dan kondisinya harus yang terbaik yang bisa kita bikin. Itu tekad saya," ujar Prabowo.
Prabowo mencontohkan hakim merupakan profesi amat terhormat di Inggris. "Sampai saya mengatakan, apa yang saya pelajari dari luar negeri, itu dari segi protokol kenegaraan, lord chief justice, dari Inggris itu berjalan langsung di belakang kepala negara. Di belakang raja. Jadi di depan Perdana menteri, jadi itulah demikian pentingnya mereka memandang yudikatif," ujar Prabowo.
Prabowo juga menilai hakim perlu sejahtera supaya tak bisa disuap. Kesejahteraan hakim pun menurut Prabowo akan meningkatkan kehormatan hakim. "Karena supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para hakim yang tidak boleh yang bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, para hakim harus terhormat, para hakim harus mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan," ujar Ketum Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengklaim ribuan hakim akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut diklaim guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik gaji selama 12 bulan terakhir. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama 12 tahun.
Setidaknya ada tiga tuntutan yang mereka bawa yaitu:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.