REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
Predikat tersangka yang disandang pria yang akrab disapa Paman Birin itu dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. "Ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).
KPK turut menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Kemudian ada juga dua pihak swasta atas nama Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Naiknya status mereka menjadi tersangka ini merupakan hasil ekspose pimpinan KPK. “Telah diekspose pimpinan KPK terkait hal ini,” ujar Ghufron.
Diketahui, tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, enam orang tersangka sudah ditahan. Tapi Gubernur Kalsel masih belum ditahan oleh KPK.