Selasa 08 Oct 2024 18:28 WIB

Pernah Jadi Admin, Pria di Jakbar Miliki Situs Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Pemilik situs judi online berinisial JH ditangkap polisi pada Rabu (2/10/2024).

Red: Andri Saubani
Jurnalus melakukan siaran langsung saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalus melakukan siaran langsung saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Seorang pria asal Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berinisial JH (28) ditangkap oleh polisi pada Rabu (2/10/2024) karena memiliki situs judi online. JH memutuskan untuk memiliki situs judi online sendiri dengan hanya bermodal pengalaman bekerja sebagai administrator (admin) sebuah laman sejenis.

"Ya, jadi memang tersangka ini awalnya pernah bekerja mengelola judi online di Jakarta Barat juga, sekitar 2019, kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga

Dijelaskan, JH mulai mengelola situs itu mulai Mei 2024 hingga kemudian ditangkap petugas pada Rabu. JH memulai aktivitas ini dengan menyewa sebuah situs judol yang infonya didapat dari seorang pembuat program (programmer) di media sosial Telegram.

"Jadi, ada orang yang menawarkan situs judol, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik. Awalnya menyewa kepada si pembuat program situs 'berapi138' dan dan 'gacoan79' " katanya.

Kemudian, dari hasil keuntungan mengelola situs judol tersebut, tersangka memutuskan untuk membeli dua situs itu dan melanjutkan bisnis gelapnya. "Selama beraksi, omsetnya sudah ratusan juta," katanya.

Polisi kemudian menangkapnya di Jalan Jelambar Baru, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2024.

"Dari hasil pengungkapan ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit telepon seluler, enam buah monitor, kemudian dua buah CPU, satu buah keyboard, satu buah 'hard disk'," katanya.

Kemudian, lanjut dia, empat buah key BCA, dua buah buku tabungan BCA, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM EOB, tiga buah kartu perdana TRI dan 46 buah kartu perdana Telkomsel dan empat buah HT. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement