Selasa 08 Oct 2024 19:37 WIB

Transformasi di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

OJK juga secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung UU P2SK.

Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) untuk semakin meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang, dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang PPDP.

Baca Juga

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).

OJK secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian current issues dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan. Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Pada sisi penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa fokus utama yang dilakukan antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan best practices dan standar internasional.

Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK juga secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung UU P2SK di mana pada 2023 OJK sudah mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK dan rencana 10 POJK pada 2024 termasuk sejumlah SEOJK untuk penjelasan ketentuan teknis. Selain itu, untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor PPDP.

OJK juga terus melakukan penguatan di internal OJK dimana salah satunya membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi atau supervisory technology.

Selain itu, OJK juga sedang dalam proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. Melalui database ini, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.

Salah satu fokus OJK lainnya dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian adalah dari sisi permodalan. Sebagai contoh, pada sektor perasuransian telah diterbitkan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi yang memperkuat permodalan perasuransian secara bertahap baik pada tahun 2026 maupun tahun 2028.

Pada sisi perizinan, OJK juga sudah melakukan beberapa transformasi seperti penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan Produk Asuransi dan pada sisi pengawasan, sejumlah program juga telah dilakukan seperti koordinasi pengawasan end to end yang bertujuan memperkuat pengawasan dengan three layers pengawasan, persiapan implementasi PSAK 117, penguatan pelaporan, serta adanya pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK untuk mendekatkan industri dengan pengawasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement