Selasa 08 Oct 2024 20:11 WIB

Trenggono Beberkan Peminat Pasir Sedimentasi Laut Banyak

Minat perusahaan memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang tinggi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Foto: Dadang Kurnia
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi.

“Banyak yang mengajukan,” ujar Trenggono saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga

Jumlah perusahaan tersebut bahkan menurutnya lebih dari 66 perusahaan. Namun demikian pemerintah memang belum membuka keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

“Masih banyak yang mau tapi kita belum jalankan juga,” katanya.

Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat, hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.

Kan kita mesti cek yang demand-nya di mana. Dia untuk kepentingan di mana kalau ekspor siapa, cek dulu semua kalau ekspor kan ketat sekali,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” ujar Trenggono (24/9).

Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

Adapun persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement