Rabu 09 Oct 2024 08:19 WIB

Kejagung Periksa Petinggi Waskita Karya Terkait Korupsi Tol MBZ

Jampidsus Kejagung sedang menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun itu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Waskita Karya dan satu pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (8/10/2024). Pemeriksaan terhadap UMA, WHY, dan SR oleh dilakukan terkait lanjutan penyidikan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II atau Tol MBZ.

Pemeriksaan terhadap para petiggi PT Waskita Karya bukan kali pertama dalam penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 triliun sepanjang 2016-2021 itu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, UMA diperiksa terkait perannya sebagai staf anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019.

Baca Juga

Sedangkan WHY diperiksa selaku kepala nagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003-2018. Dan terakhir adalah SR, yang menjalani pemeriksaan terkait perannya sebagai kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

"Ketiga orang tersebut, UMA, MHY, dan SR, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Harli di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dalam kasus itu , tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menyeret empat terpidana ke sel penjara. Djoko Dwijono (DD) selaku mantan dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (Y) sebagai direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama, yang masing dihukum masing-masing tiga tahun penjara.

Sofiah Balfas (SB), selaku Kuasa KSO Bukaka dan Tony Budianto Sihite (TBS) sebagai konsultan, yang dipidana masing-masing empat tahun penjara. Dari putusan terhadap keempat terpidana itu, tim penyidikan Kejagung melanjutkan pengusutan dengan menetapkan Dono Parwoto (DP) selaku KSO Waskita Acset sebagai tersangka susulan.

Harli pun menyampaikan kepada wartawan, penyidikan lanjutan perkara korupsi Tol MBZ, memang masih fokus pada pembuktian terhadap tersangka DP. Menurut dia, ada sejumlah kesaksian yang dimintakan penyidikan dari pihak PT Waskita Karya. "Ini kan terkait dengan tersangka DP. Jadi semua diperiksa akan diarahkan kepada yang terkait perbuatan DP," ucap Harli.

Para petinggi PT Waskita Karya pun secara marathon diperiksa berkali-kali sejak September 2024. Beberapa di antaranya, adalah Dirut PT Waskita Beton Precast FX Purbayu Ratsunu, dan Sugiharto, wakil presiden infrastruktur PT Waskita Karya yang diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement