Rabu 09 Oct 2024 12:21 WIB

Prabowo Diminta Bentuk Kementerian Haji, Apa Kata Kemenag?

Perlu kajian mendalam jika pemerintah ingin membentuk Kementerian Haji.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemenag
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jelang pelantikan presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, muncul berbagai spekulasi mengenai nomenklatur kementerian yang akan dibentuk, salah satunya yakni Kementerian Haji dan Umrah.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenang) Sunanto menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan di internal kementerian mengenai rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga

"Enggak ada, belum ada pembicaraan. Karena itu kebijakan presiden," kata Sunanto kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai isu pembentukan kementerian yang khusus mengelola penyelenggaraan haji dan umrah di era pemerintahan baru periode 2024–2029.

photo
Petugas membantu seorang haji kloter BTJ-12 atau terakhir debarkasi Aceh turun dari pesawat saat tiba di Bandara Internasional Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, Senin (22/7/2024). - (ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto itu, Kementerian Agama tidak memiliki wewenang soal wacana pembentukan kementerian khusus haji itu. Kementerian Agama, kata dia melanjutkan akan mengikuti segala aturan dan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto."Itu bukan kewenangan Kementerian Agama juga, apa pun kebijakan pemerintahan baru, pasti akan kami laksanakan, maka kita ikut saja," kata dia.

Meskipun begitu, Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji."Sekali lagi perlu ada kajian yang lebih matang, ya, tidak hanya buru-buru soal pisah dan tidak pisah, ya, infrastrukturnya dan sebagainya. Tapi kalau di Kementerian Agama, belum ada pembicaraan sih," kata dia.

 

Diusulkan asosiasi..

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement