Rabu 09 Oct 2024 12:45 WIB

Sepanjang 2024, Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Sita 87,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Pendapatan negara yang diselamatkan dari penyitaan tersebut mencapai Rp 83 miliar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akhmad Rofiq (tengah), memaparkan kinerja lembaganya di Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (9/10/2024).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akhmad Rofiq (tengah), memaparkan kinerja lembaganya di Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (9/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akhmad Rofiq, mengungkapkan, sepanjang tahun ini Bea Cukai Jateng-Yogya menyita 87,6 juta batang rokok ilegal. Pendapatan negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan tersebut mencapai lebih dari Rp 83 miliar.

"Kita sampaikan angka penindakan kita sampai dengan hari ini di jumlah sekitar 87 juta batang, tepatnya 87,6 juta batang. Ini angka cukup besar karena tahun kemarin itu sekitar 90 juta (batang) setahun," kata Rofiq dalam acara temu media yang digelar di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY, di Semarang, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan, jika dikonversikan, nilai 87,6 juta batang rokok itu mencapai Rp 122,29 miliar. "Pendapatan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 83,62 miliar," ujarnya.

Rofiq mengatakan, hingga akhir tahun, Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah-pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. "Kita harapkan penindakan sampai akhir tahun ini sampai 100 jutaan (batang)," ucapnya.

Dia menjelaskan, tahun ini Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY, ditargetkan menghimpun penerimanaan negara sebesar Rp 61,68 triliun. Hingga September, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp 40,62 triliun atau 65,86 persen.

Rofiq mengungkapkan, penerimaan terbesar lembaganya berasal dari cukai rokok. "Karena kita punya pabrik besar di sini. Ada Djarum, Nojorono, Sukun, macam-macam lah. Nah itu penyumbang cukai terbesar di Jawa Tengah," ujarnya.

Oleh sebab itu, agar negara memperoleh penerimaan, Rofiq mengimbau masyarakat agar membeli produk rokok legal. "Karena ketika memproduksi rokok ilegal, pertama tidak fair. Kedua, dengan membayar cukai, itu menambah penerimaan negara," katanya.

"Dengan penerimaan negara tercapai, maka kemudian bisa digunakan untuk kegiatan ketatanegaraan kita. Bisa dibuat sekolah, jalan, dan sebagainya," tambah Rofiq.

Pada kesempatan temu media, dipaparkan juga tentang ciri-ciri rokok ilegal. Mereka antara lain tidak ada pita cukai pada bungkusnya, gambar atau warna pita cukai berbeda dengan yang asil, menggunakan pita cukai bekas pakai dengan ciri sudah berkerut, sobek, atau kusut.

Selain itu, terdapat ciri umum lainnya, seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok atau kota produksi, merek mirip rokok resmi, dan dijual dengan harga murah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement