Rabu 09 Oct 2024 16:18 WIB

DPR Nikmati Tunjangan, Rakyat Tercekik Potongan

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna pemilihan dan penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029  di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Rapat paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani dari Fraksi PDIP sebagai ketua DPR serta Wakil Ketua DPR yaitu Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem dan Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna pemilihan dan penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Rapat paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani dari Fraksi PDIP sebagai ketua DPR serta Wakil Ketua DPR yaitu Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem dan Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendapatan anggota DPR RI meliputi gaji pokok hingga seabreg tunjangan termasuk rumah dinas menjadi sorotan publik. Di sisi lain, berbagai isu pungutan dengan aturan anyar juga mencuat, seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga anuitas dana pensiun yang pencairan secara keseluruhan baru bisa dilakukan jika sudah 10 tahun. 

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, tertera besaran gaji DPR pada Pasal 1. 

Baca Juga

Gaji pokok (gapok) untuk ketua DPR RI adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sedangkan, wakil ketua DPR RI sebesar Rp 4.620.000 sebulan. Adapun besaran gapok untuk anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan. 

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ketentuannya diatur di dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU/00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. 

Di dalam SE tersebut tertera bahwa tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp 9.700.000 per bulan, tunjangan jabatan anggota DPR merangkap wakil ketua Rp 15.600.000 per bulan, dan tunjangan jabatan anggota DPR merangkap ketua Rp 18.900.000 per bulan.

Lalu, tunjangan istri/ suami (10 persen dari gaji pokok) atau sebesar Rp 420 ribu per bulan untuk anggota DPR, Rp 462 ribu per bulan untuk anggota DPR merangkap wakil ketua, serta Rp 504 ribu per bulan untuk anggota DPR merangkap ketua. 

Ada juga tunjangan anak dengan persentase 2 persen dari gaji pokok. Untuk anggota DPR Rp168 ribu per bulan. Anggota DPR merangkap wakil ketua Rp 184 ribu per bulan, dan anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 201.600 per bulan.

Selain itu, ada tunjangan kehormatan untuk anggota DPR sebesar Rp 5.580.000 per bulan, untuk anggota DPR merangkap wakil ketua Rp 6.450.000 per bulan, dan tunjangan kehormatan untuk anggota DPR merangkap ketua Rp 6.690.000 per bulan.

Ada juga tunjangan komukasi bagi anggota DPR sebesar Rp 15.554.000 per bulan, anggota DPR merangkap wakil ketua Rp 16.009.000 per bulan, dan anggota DPR merangkap ketua Rp 16.468.000 per bulan. Ada juga bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000, asisten anggota Rp 2.250.000, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3.750.000 per bulan. 

Sehingga secara total, para anggota DPR RI pendapatan Rp 60 juta ke atas per bulan. Itu belum termasuk biaya perjalanan dinas harian, yang minimal sebesar Rp 3 juta per hari untuk respresentasi daerah tingkat II, Rp 4 juta per hari untuk daerah tingkat I, Rp 4 juta per hari untuk daerah tingkat II, serta Rp 5 juta per hari untuk daerah tingkat I. 

Para anggota DPR RI juga mendapatkan fasilitas berupa uang pensiun, dan tunjangan beras pensiun. Besaran uang pensiun adalah sebesar 60 persen dari gaji pokok. Untuk ketua DPR sebesar Rp 3.024.000 per bulan, wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000, dan anggota DPR sebesar Rp 2.520.000. Adapun tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.  

Beredar pula bahwa anggota DPR tidak mendapatkan fasilitas rumah jabatan, melainkan berubah menjadi tunjangan perumahan. Itu tertuang dalam Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Informasi yang beredar, besarannya berkisar Rp 40-Rp 50 juta. 

Apa kabar Tapera?... (baca di halaman selanjutnya)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement