Rabu 09 Oct 2024 20:47 WIB

Kemendag dan Kemenag Kolaborasi Dukung Makanan Halal di TEI 2024

Sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Pengunjung melintas di dekat logo halal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk makanan halal atau halal food dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2024.

"Di Trade Expo Indonesia ini kita bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk halal food," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam Trade Expo Indonesia 2024 di Tangerang, Banten pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga

Kerja sama antara Kemendag dan Kemenag untuk makanan halal tersebut penting agar Indonesia tidak tertinggal dengan negara-negara lain, seperti Thailand.

"Ini kita kerja sama, jangan sampai kita kalah sama negara lain. Thailand sedang berusaha untuk menjadi pusat halal dunia, bayangkan. Kita jangan ketinggalan," kata Zulkifli Hasan.

Kemendag dan Kemenag dalam Trade Expo Indonesia 2024 menghadirkan halal paviliun dengan tajuk "Halal Expo".

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikat halal kepada 223 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai wujud komitmen memajukan industri kecil yang berdaya saing tinggi.

Sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM berupa asistensi, penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan pengajuan sertifikasi halal, hingga pendukungan sertifikasi halal.

Penyerahan sertifikat halal secara simbolis yang berlangsung merupakan sebuah apresiasi kepada para pelaku UMKM yang telah berkomitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk makanan dan minuman.

Pemberian sertifikat halal dapat membuat produk UMKM memiliki nilai tambah. Dengan produk-produk yang lebih dipercaya oleh konsumen, maka usaha dari para UMKM dapat terus berkembang sehingga diharapkan dapat menguasai pasar dalam negeri dan kemudian merambah ke kancah global.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement