Kamis 10 Oct 2024 05:05 WIB

Kasus Tol MBZ Berlanjut, Pihak Jasamarga dan Kepala Proyek Diperiksa

Pemeriksaan sekaligus untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka Dono Parwoto.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan lanjutan pengusutan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated atau Tol MBZ memeriksa petinggi PT Jasamarga dan kepala proyek pembangunan sebagai saksi pada Rabu (9/10/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa AI, YM, dan PKW.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, AI diperiksa terkait perannya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga. Sedangkan YM, diperiksa selaku kepala proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-2017. Dan PKW, diperiksa selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.

Baca Juga

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir - Karawang Barat, terkati on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” begitu ujar Harli dalam siaran pers, Rabu (9/10/2024).

Kata dia, pemeriksaan ketika saksi tersebut, pun sekaligus untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka Dono Parwoto (DP). “Ketiga saksi juga diperiksa untuk memperkuat dan melengkapi pembuktian terhadap tersangka DP,” begitu sambung Harli.

Dalam kasus ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung sebetulnya sudah berhasil menyeret empat terpidana ke sel penjara. Djoko Dwijono (DD) selaku mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin (Y) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dihukum masing-masing tiga tahun penjara.

Sofiah Balfas (SB) selaku Kuasa KSO Bukaka dan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku konsultan dipidana masih-masing empat tahun penjara. Dari putusan terhadap keempat terpidana itu, tim penyidikan Kejagung melanjutkan pengusutan dengan menetapkan Dono Parwoto (DP) selaku KSO Waskita Acset sebagai tersangka susulan.

Harli, pada pekan lalu kepada wartawan menyampaikan, penyidikan lanjutan perkara korupsi Tol Japek, memang masih fokus pada pembuktian terhadap tersangka DP. Kata dia, ada sejumlah kesaksian yang dimintakan penyidikan dari pihak-pihak di Waskita Karya.

“Ini kan terkait dengan tersangka DP. Jadi semua diperiksa akan diarahkan kepada yang terkait perbuatan DP,” begitu kata Harli.

Para petinggi dari PT Waskita Karya pun marathon diperiksa berkali-kali sejak September 2024 lalu. Beberapa di antaranya adalah Dirut PT Waskita Beton Precast FX Purbayu Ratsunu dan wakil presiden infrastruktur PT Waskita Karya Sugiharto yang diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement