Terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (tengah) berjalan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Majelis hakim memvonis Ari Suryono dengan pidana penjara lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp2,7 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Majelis hakim memvonis Ari Suryono dengan pidana penjara lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp2,7 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024).
Majelis hakim memvonis Ari Suryono dengan pidana penjara lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp2,7 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement