Kamis 10 Oct 2024 16:12 WIB

Harga Mulai Rp 415 Juta, Mazda Luncurkan SUV Tiga Baris CX-80

Mazda CX-80 memiliki varian plug-in hybrid.

Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp 415,5 juta hingga Rp 750 juta di Jepang.
Foto: Nippon.com
Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp 415,5 juta hingga Rp 750 juta di Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID,TOKYO--Mazda Motor Corp Jepang merilis SUV tiga baris CX-80 pada hari ini, Kamis (10/10/2024) dengan harapan dapat memperkuat basis pelanggan dengan meningkatkan jajaran SUV mewahnya.

Model SUV andalan Mazda ini memiliki interior yang luas sehingga orang dengan tinggi sekitar 170 sentimeter dapat duduk dengan mudah di kursi baris ketiga. Harga yang ditawarkan berkisar antara 3.943.500 yen (Rp 415,5 juta) hingga 7.122.500 yen (Rp 750 juta) di Jepang.

Baca Juga

Mazda CX-80 menawarkan mode berkendara off-road dan mode berkendara lainnya serta memiliki fungsi keselamatan untuk mendeteksi rasa kantuk dan perubahan postur pengemudi.

Mazda menargetkan untuk menjual 1.400 unit per bulan di Jepang. Mazda berencana untuk merilis model baru ini juga di Eropa.

Mazda CX-80 memiliki varian plug-in hybrid dan dua versi lainnya. Mazda berencana untuk beralih ke kendaraan listrik, tetapi saat ini berfokus pada pengembangan plug-in hybrid dan kendaraan lainnya.

sumber : Nippon.com
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement