Kamis 10 Oct 2024 17:06 WIB

Mengapa PTUN Tunda Pembacaan Putusan Pencalonan Gibran Dua Pekan?

Putusan akan dibacakan dua pekan lagi atau setelah pelantikan Gibran menjadi wapres.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) 2024. Putusan akan dibacakan dua pekan lagi atau setelah pelantikan Gibran menjadi wapres pada 20 Oktober 2024.

"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut semestinya diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court. Dalam perkara tersebut, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDIP, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP di PTUN Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menurut Saleh, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun MK melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement