Kamis 10 Oct 2024 17:39 WIB

Eks Caleg DPR RI, Dalang Pembunuhan Indriana Lolos dari Vonis Mati 

Devara Putri Prananda dan kekasihnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks calon legislatif (caleg) DPR RI Devara Putri Prananda yang mendalangi pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Didot Alifiansyah kekasihnya dan Mohammad Reza rekannya divonis sama hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh ketua majelis Eman Sulaeman, Kamis (10/10/2024). Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan tersebut.

Baca Juga

Ketua majelis hakim mengungkapkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa yaitu pidana seumur hidup. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Eman.

Ia menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa kepada korban sangat sadis. Seperti diketahui, aksi pembunuhan terhadap Indriana dilatarbelakangi cinta segitiga dan ingin menguasai harta dari korban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pembunuhan terhadap Indriana dilakukan pada 20 Februari di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sedangkan mayat korban dibuang pada 23 Februari di jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan ditemukan warga pada Ahad (25/2/2024) lalu.

"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp 50 juta," tutur Jules di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).

Berikut ini kronologi lengkap versi kepolisian atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini:

Awal Februari

Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham mengatakan tersangka DA ingin kembali berpacaran dengan DP meski sedang berpacaran dengan Indriana. Tersangka DA sering melihat korban jalan dengan laki-laki lain.

"Tanggapan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya mempunyai syarat apabila ingin kembali dengan DP tersangka DP tidak mau melihat lagi korban Indriana Dewi di dunia," kata dia.

Ia mengatakan DA sempat ragu untuk membunuh namun karena desakan DP menyetujui hal itu. Mereka pun membuat rencana pembunuhan. Karena DA tidak berani membunuh langsung maka DP menyarankan untuk mencari eksekutor.

Jumat 9 Februari 2024

Tersangka DA meminta bantuan MR untuk membunuh Indriana Dewi sekaligus akan diberikan imbalan Rp 50 juta. Mereka merencanakan imbalan tersebut akan diberikan dari hasil penjualan barang milik korban apabila berhasil dibunuh.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement