Kamis 10 Oct 2024 18:20 WIB

Wacana Pekerja Bergaji Rp 12 Juta per Bulan dapat FLPP, Ini Respons Menteri PUPR

Itu bergantung pada keputusan pemerintahan selanjutnya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, usulan untuk mengubah batas maksimal pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp 12 juta per bulan dari sebelumnya Rp 8 juta per bulan merupakan hal bagus, namun itu bergantung pada keputusan pemerintahan selanjutnya.

"Langkah yang bagus, sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta. Karena yang di atas Rp 8 juta juga perlu FLPP,” kata Basuki di Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga

Selain pelonggaran batas maksimum pendapatan penerima subsidi, terdapat juga usulan yang mengemuka di pelaku industri properti bahwa tenor kredit FLPP dapat diperpanjang hingga 30-40 tahun. Basuki juga merespons positif hal itu karena dapat meringankan beban cicilan bagi pembeli rumah.

“Karena kalau dulu misalnya sekarang angsur Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta kan kecil. Jadi relatif banget. Bisa saja kalau itu kebijakannya ditetapkan pemerintah bisa saja," kata dia.

Dalam aturan pembiayaan perumahan rakyat yang saat ini berlaku dalam Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta. Sementara bunga FLPP yakni 5 persen untuk tenor sampai dengan 20 tahun.

Dalam regulasi itu, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.

Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp 4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp 7.000.000. Kepmen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp 4.000.000.

Adapun presiden terpilih Prabowo Subianto melalui timnya mengungkapkan janji akan membangun sebanyak tiga juta rumah setiap tahun yaitu masing-masing satu juta rumah di pedesaan, perkotaan, hingga daerah pesisir. "Kita mau bikin tiga juta rumah setiap tahun," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) presiden terpilih Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadikusumo.

Program pembangunan rumah itu termasuk ke dalam salah satu rencana besar yang dia usung bersama pasangannya wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang diberi nama Strategi Transformasi Bangsa.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement