Kamis 10 Oct 2024 20:27 WIB

Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM

Keselamatan berkendara tidak hanya tentang kepatuhan lalu lintas.

BPJS Kesehatan secara berkala terus melakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyertaan kepesertaan JKN aktif bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan secara berkala terus melakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyertaan kepesertaan JKN aktif bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- BPJS Kesehatan secara berkala terus melakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyertaan kepesertaan JKN aktif bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui peraturan tersebut, masyarakat diwajibkan untuk mempersiapkan kepesertaan JKN aktif agar bisa melakukan proses pembuatan baru maupun perpanjangan SIM.

Sebelumnya, terbitnya Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 merupakan bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan ini juga merupakan perubahan atas Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Baca Juga

Dihubungi secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan upaya ini bukan hanya sekadar formalitas alam pemenuhan administrasi. Di balik kebijakan tersebut, terdapat misi besar yang diusung oleh pemerintah memberikan penjaminan terhadap kesehatannya melalui Program JKN.

Menurutnya, keselamatan berkendara tidak hanya tentang kepatuhan lalu lintas, namun juga kesehatan pengemudi. Pemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.

“Peraturan ini sudah mulai diujicobakan sejak bulan Juli hingga September. Meski sudah berjalan, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menganggap bahwa semua proses sudah sempurna. Evaluasi rutin menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Kami melakukan evaluasi setiap beberapa bulan untuk melihat dampak peraturan ini, baik dari segi teknis pendaftaran maupun dari aspek peningkatan jumlah peserta JKN,” kata David.

Sejak dilakukan uji coba, khusus di wilayah Kalimantan Timur terdapat 49.367 jumlah pemohon SIM. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, masih ditemukan pemohon yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN. BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan pihak Kepolisian Daerah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sebelum melakukan permohonan pebuatan SIM agar memperhatikan status kepesertaan aktif JKN.

"Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan," terang David.

David menekankan bahwa BPJS Kesehatan terus menguatkan komitmennya untuk senantiasa melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Dengan adanya evaluasi berkala, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Meski terlihat sederhana, namun upaya ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.

"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIm," jelas David.

Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati turut megapresiasi atas upaya POLRI yang senantiasa mengawal Program JKN. Menurutnya, ketentuan Perpol 2 Tahun 2023 merupakan bagian dari amanah yang telah diundangkan dan harus didukung oleh seluruh pihak.

"Dilihat dari implementasinya memang masih ada beberapa titik yang perlu ditingkatkan. Namun yang harus ditegaskan adalah ketentuan ini untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan memberikan penjaminan terhadap pelayanan kesehatan, bukan untuk menjadi beban dan mempersulit," jelas Niken.

Niken mengungkapkan, Kemenko PMK bersama BPJS Kesehatan dan POLRI terus bersinergi dalam mengawal implementasi regulasi tersebut. Salah satu upaya yang rutin dilakukan yaitu memberikan pemahaman kepada petugas pelayanan di unit SIM dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Harapannya, dengan rutin dilaksanakannya sosialisasi dan edukasi ini dapat memberikan pemahaman yang kuat kepada seluruh masyarakat. Selain itu, ia juga berharap sarana dan prasarana terhadap pelayanan permohonan SIM dapat ditingkatkan sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dengan mudah.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas POLRI, Kombespol Heru Sutopo mengatakan evaluasi ini sangat penting agar saat pelaksanaan di seluruh wilayah masukan-masukan saat uji coba sudah diminimalisir. Menurutnya, apabila peraturan ini akan resmi dilaksanakan di seluruh wilayah masih harus didampingi oleh petugas BPJS Kesehatan, sehingga berbagai pertanyaan yang diajukan pemohon bisa diakomodir oleh BPJS Kesehatan dan tidak mengganggu alur pelayanan pembuatan SIM.

"Saya pikir adanya layanan BPJS Keliling bisa menjadi alternatif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat. Harapannya, ke depan untuk layanan BPJS Keliling bisa mendampingi dan memberikan pelayanan membersamai pelayanan permohonan SIM sehingga peserta dapat teredukasi dan terbantu dalam mengurus administrasi kepesertaan," tutup Heru.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ke depan BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan pendampingan melalui Kader JKN/Agen Pesiar/BPJS Keliling secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM periode Oktober sampai Desember 2023. Selanjutnya, juga akan dilakukan perluasan uji coba implementasi Perpol 2 tahun 2023 secara nasional mulai 1 November 2024 tanpa adanya mandatory kepesertaan aktif JKN. Mandatory kepesertaan JKN aktif dilakukan setelah integrasi sistem POLRI dan BPJS Kesehatan selesai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement