Jumat 11 Oct 2024 06:30 WIB

Bersama Bawaslu dan KPU, Tiktok Jaga Integritas Pilkada Serentak 2024

Tiktok juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan Perludem.

Tiktok menggandeng Bawaslu dan KPU dalam menghadapi Pilkada Serenta 2024.
Foto: Republika.co.id
Tiktok menggandeng Bawaslu dan KPU dalam menghadapi Pilkada Serenta 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Platform Tiktok kembali bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan komitmennya menjaga integritas demokrasi. Kali ini, TikTok menggelar "Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU" yang mengajak para anggota kedua lembaga itu untuk memahami kebijakan Tiktok menyambut Pilkada Serentak 2024.

Lokakarya yang digelar secara luring dan daring diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga

Pada kesempatan yang sama, Tiktok juga memperlihatkan Pusat Panduan Pilkada, sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024, hasil kolaborasi bersama Bawaslu dan KPU.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meskipun Tiktok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen dalam melindungi integritas pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata," kata Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Firry Wahid di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurut Firry, Tiktok meluncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024 dengan mengajak Bawaslu dan KPU, yang telah diakses lebih dari 55 juta pengguna. "Kami sangat bersemangat dapat kembali berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU untuk melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital guna menjaga integritas Pilkada 2024," ujarnya.

Pada lokakarya tersebut, para peserta diajak memahami kebijakan bagi akun pemerintah, politisi, dan partai oolitik (GPPPA) yang melarang mereka untuk memberikan atau menerima uang apa pun melalui fitur monetisasi Tiktok, melakukan penggalangan dana untuk kampanye, maupun mengakses fitur iklan di platform. Para peserta juga diberikan penjelasan mengenai kebijakan Tiktok yang melarang iklan politik.

Tiktok juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten yang terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas Tiktok untuk ditinjau oleh tim moderasi Tiktok.

Pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari lalu, kanal tersebut telah mendukung Tiktok dalam menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan misinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan sipil dan integritas Pemilu, dan 3.359 video yang melanggar kebijakan media sintetis dan media yang dimanipulasi selama periode 28 November 2023-15 Februari 2024.

"Kami mengapresiasi Tiktok Indonesia yang sudah mengadakan lokakarya ini dan membagikan kebijakannya untuk bersama-sama menjaga pilkada. Mari kita gunakan

kesempatan ini untuk sebanyak-banyaknya berbagi informasi akurat mengenai pilkada sehingga bisa dibagikan ke masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan

misinformasi," ujar Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement