REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan progres penyatuan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah dan Victoria Syariah. Meski manajemen BTN menargetkan pengumuman perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) sebelum 24 Oktober, OJK belum menerima permohonan terkait rencana tersebut.
"Rencana akuisisi merupakan kewenangan pemegang saham kedua bank. OJK akan mendorong aksi korporasi yang mendukung konsolidasi industri perbankan syariah, sehingga dapat menciptakan perbankan yang lebih sehat dan berdaya saing," tulis Dian dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2024 yang diterima, Jumat (11/10/2024).
Dian pun menegaskan pentingnya langkah konsolidasi ini dalam memperkuat perbankan syariah dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. OJK berharap agar proses ini berjalan transparan dan terencana demi kepentingan bersama.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, BTN telah menyelesaikan proses uji tuntas atau due diligence akuisisi bank syariah tersebut. Bahkan, prosesnya sudah masuk tahap pembahasan valuasi harga. Namun, ia belum membocorkan identitas bank tersebut.
"Kami dengan bank ini bisa dibilang 70 persen sudah sepakat. Bisa mendekati 90 persen dalam waktu akhir minggu ini. Setidaknya perjanjian jual beli bersyarat bisa di September atau Oktober mendatang,” ungkap Nixon beberapa waktu lalu.
Adapun, rencana akuisisi ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yakni mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.