Jumat 11 Oct 2024 14:58 WIB

Rektor Undip: Penangguhan PPDS Anestesia akan Segera Dicabut, Ternyata Ini Alasannya

Rektor menyebut mekanisme sanksi sudah diterapkan Undip bagi pelaku pelanggaran.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
 Gedung Widya Puraya Rektorat Universtas Diponegoro (Undip), kampus Tembalang, Kota Semarang.
Foto: Dokumen
Gedung Widya Puraya Rektorat Universtas Diponegoro (Undip), kampus Tembalang, Kota Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Suharnomo mengatakan, pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi akan dicabut dalam waktu dekat. Kementerian Kesehatan diketahui menangguhkan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi sebagai buntut kasus kematian Aulia Risma Lestari.

Suharnomo mengungkapkan, Undip sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkes, Kemendikbudristek, dan RSUP Dr.Kariadi untuk memperbaiki pelaksanaan PPDS Anestesia Undip. "Artinya adalah kita sudah ada saling pengertian antara Kariadi dan Undip. Mudah-mudahan dalam waktu yang sangat dekat, mungkin minggu ini mudah-mudahan bisa dibuka kembali (PPDS Undip di RSUP Dr.Kariadi)," kata Suharnomo saat ditemui awak media di Auditorium Fisip Undip, Semarang, Kamis (10/10/2024).

Dia pun memaparkan sejumlah perbaikan yang sudah disepakati. "Perbaikan-perbaikan saya rasa memang secara detail ya karena ini menyangkut nyawa orang. Jadi bagaimana pengaturan-pengaturan istirahat harus tepat, kemudian shift, ganti waktu, dan semuanya itu sudah detail banget," ujarnya.

Menurut Suharnomo, dalam kesepakatan perbaikan, ada pula detail tentang sanksi bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk perundungan. "Kita mitigasi lah dan kemudian pakta integritasnya kita tambahin. Yang selama ini lebih pada preventif, yang sekarang kita tambahin juga ada indikator-indikator sanksi. Bila melakukan dengan sadar akan mendapatkan sanksi," ucapnya.

Dia mengatakan, sebenarnya mekanisme sanksi sudah diterapkan Undip bagi pelaku pelanggaran. "Hanya sekarang kita lebih tekankan sosialisasi di awalnya saja. Kalau di Undip tahun 2023 juga pernah ada kan DO (drop out). Jadi ya bervariasi tergantung dari kesalahan yang dibuat," ujar Suharnomo.

Terkait PPDS Anestesia, Suharnomo mengatakan dokter spesialis di bidang tersebut sangat dibutuhkan. "Banyak sekali yang membutuhkan anestesi, Kudus, Jepara. Banyak tempat karena ini kebutuhan yang sangat dasar dan kompetensi ekspertis ini sangat jarang ada, tetapi kebutuhan hampir di semua rumah sakit, karena rumah sakit pasti ada operasi," ucapnya.

Pekan lalu Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengungkapkan, hasil penyelidikan kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Undip yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan oleh seniornya, akan segera dirilis. Artanto menyebut rilis kasus tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rilis. Tunggu saja ya," kata Artanto di Mapolda Jateng ketika ditanya awak media tentang perkembangan penyelidikan kasus kematian ARL, Rabu (2/10/2024).

Dia mengungkapkan, saat ini Polda Jateng masih terus melakukan penyelidikan. "Sudah 46 atau 47 saksi (yang diperiksa). Untuk lebih lengkapnya, nanti perkembangan pastinya, dalam waktu dekat akan kita rilis," ujar Artanto.

ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang. Dalam surat edaran tertanggal 14 Agustus 2024, Kemenkes menyampaikan bahwa penangguhan PPDS Anestesia Undip akan berlangsung hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan Direksi RSUP Dr.Kariadi dan Fakultas Kedokteran (FK) Undip.

Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiwa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.

Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement