Jumat 11 Oct 2024 18:27 WIB

Kejagung Serahkan Penilaian Status 88 Tas Mewah Sandra Dewi kepada Hakim

Dalam kesaksian di persidangan, Sandra Dewi menyebut 88 tas mewah adalah hasil iklan.

Istri dari terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi saat memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi JPU menghadirkan sebanyak 13 saksi diantaranya istri dari terdakwa harvey Sandra Dewi, adik terdakwa Mira Moeis, adik dari Sandra Dewi bernama Kartika Dewi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Istri dari terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi saat memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi JPU menghadirkan sebanyak 13 saksi diantaranya istri dari terdakwa harvey Sandra Dewi, adik terdakwa Mira Moeis, adik dari Sandra Dewi bernama Kartika Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penilaian terkait dengan status tas mewah Sandra Dewi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pernyataan itu merupakan tanggapan terkait dengan keterangan Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi pada hari Kamis (10/10/2024) yang menyatakan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dengan dakwaan sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil endorsement atau iklan.

"Ini kan sedang persidangan. Tentu setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga

Terkait dengan status barang sitaan, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ketetapan jaksa penuntut umum. Untuk kepastian selanjutnya adalah hak hakim untuk menilai.

"Jaksa penuntut umum akan berketetapan karena kalau disita, berarti arahnya tentu dirampas untuk negara," ucapnya.

Kapuspenkum melanjutkan, "Bagaimana hakim menilainya? Nanti kita lihat seperti apa. Kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi, sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan."

Sebelumnya, Sandra Dewi yang menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022 menyebutkan bahwa sebanyak 88 tas mewah miliknya merupakan hasil endorsement.

Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain, pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra.

Sandra Dewi mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek. Ia mengungkapkan bahwa tas mewah dan bermerek itu berasal dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement. Namun, beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement