REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasukan Israel menyerang tentara TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB di bawah UNIFIL di Lebanon, Kamis (10/10/2024). Dalam tubuh TNI, tentunya ada juga yang beragama Islam.
Lalu apa kewajiban seorang muslim atau komunitasnya saat diserang dengan senjata?
Pakar hukum Islam dan Ketua Konsorsium Dosen Fikih/Ushul Fikih Ma'had Aly se-Indonesia, KH Badrut Tamam menjawab, jika komunitasnya diserang, maka umat Islam wajib membela.
"Kalau kita diserang wajib membela. Apalagi, status TNI yang ada di situ sebagai keamanan, bukan sebagai penyerang," ujar Kiai Badrut saat dihubungi Republika, Jumat (11/10/2024).
Ketua Komisi Fatwa MUI Jember ini mengatakan, TNI yang ada di perbatasan lebanon itu menjadi bagian keamanan PBB. Namun, ternyata diserang jiha oleh Israel. Karena itu, pemerintah Indonesia wajib menbelanya.
"Maka negara Indonesia wajib membela dan mengajukan sanksi kepada PBB supaya Israel diberi sanksi. Karena telah menyerang orang yang tidak menyerang," ucap Kiai Badrut.
Pada zaman Nabi, menurut dia, sangat banyak kisah sahabat yang membela kaum muslimin yang diserang. Diantaranya, dalam perang Khandaq, ketika kaum Quraish mengepung umat Islam yang ada di Kota Madinah.
"Ketika komunitas muslim diserang pasti saudaranya membela. Perang Khandaq itu kan Madinah dikepung saat itu," kata Kiai Badrut.
Karena itu, menurut dia, dalam Islam diperbolehkan untuk melakukan serangan balik ketika saudaranya atau komunitasnya diserang. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
وَقَٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
Artinya: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Baqarah [2]: 190)
Lihat halaman berikutnya>>>