Ahad 13 Oct 2024 09:40 WIB

KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Benny Laos yang Meninggal Dunia

Benny Laos meninggal saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.

Benny Laos-Sarbin Sehe
Foto: Ist
Benny Laos-Sarbin Sehe

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan dari penghubung pasangan calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik untuk mengusulkan pengganti Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos yang meninggal saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.

Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar saat dihubungi Antara, Ahad (13/10/2024), mengatakan, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon. Ini dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

Baca Juga

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.

Apalagi, sesuai ketentuan, mengenai proses pergantian KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik. Opsinya, Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau pilihan lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub mendampingi Sarbin.

Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima, mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK. Tentunya, ini akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

KPU akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.

Sebelumnya KPU Malut menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk maju dalam kontestasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut serentak pada tahun 2024.

Pasangan calon yang bertarung di pilkada Malut yakni nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid, nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thair, nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama, serta nomor urut 4 Benny Laos-Sarbin Sehe.

Seperti dilaporkan, Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024). Korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia, termasuk Benny.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement