Ahad 13 Oct 2024 20:05 WIB

Viral Aksi Pemerasan ke Penjual Martabak di Bandung, Pelaku Sudah Dikasih Malah Menganiaya

Korban penjual martabak dibentak-bentak dan dimarahi, kemudian dipukul oleh pelaku.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Penganiayaan (Ilustrasi). Rekaman video yang memperlihatkan seorang pria tengah melakukan aksi pemerasan kepada penjual martabak di Bandung viral di media sosial.
Penganiayaan (Ilustrasi). Rekaman video yang memperlihatkan seorang pria tengah melakukan aksi pemerasan kepada penjual martabak di Bandung viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Rekaman video yang memperlihatkan seorang pria tengah melakukan aksi pemerasan kepada penjual martabak di Bandung viral di media sosial. Diketahui, kejadian itu terjadi di kios martabak di depan minimarket Langonsari, Kabupaten Bandung, Jumat (11/10/2024).

Dalam rekaman video yang dilihat, korban penjual martabak dibentak-bentak dan dimarahi oleh pelaku. Bahkan pelaku beberapa kali memukul korban di bagian wajah.

Baca Juga

Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, pelaku mendatangi kios martabak yang sedang dijaga oleh korban Alpin Hidayat. Pelaku melakukan aksi pemerasan dan melakukan tindakan penganiayaan.

"Telah terjadi tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan terhadap korban Alpin Hidayat," ucap kapolsek, Ahad (13/10/2024).

Kapolsek mengatakan, korban yang sedang berdagang didatangi pelaku yang mengenakan jaket kulit warna hitam. Pelaku meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak.

"Pelaku marah dan merasa tidak dihargai sehingga terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap dia.

Usai kejadian itu, kapolsek mengatakan, pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB pelaku diamankan. Pelaku ditahan di Mapolsek Pameungpeuk.

"Ketika dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement