REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama Kejaksaan Negeri Bandung melakukan pemusnahan ratusan ribu obat-obat keras terbatas di halaman kantor di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (14/10/2024). Obat-obatan tersebut didapatkan dari tersangka berinisial Z yang ditangkap Agustus tahun 2024.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, petugas berhasil mengamankan dan menyita 280 ribu pil obat-obatan keras terbatas dari tersangka Z Agustus lalu. Obat-obatan yang disita tersebut seperti tramadol, dan dextro. "Dengan pemusnahan ini, kami berhasil selamatkan ribuan jiwa," ujar Agah, Senin (14/10/2024).
Agah mengatakan, pemusnahan barang bukti obat-obatan bagian dari lanjutan penyidikan. Pemusnahan dilakukan menggunakan zat kimia dan beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. "Pemusnahan dilakukan menggunakan zat kimia dan dengan cara dibakar," katanya.
Agah mengatakan akan terus melakukan upaya kegiatan untuk menekan peredaran obat-obatan dan juga narkotika. Termasuk menangkap para pengedar narkotika. "Kita akan terus lakukan penindakan secara terus-menerus," kata dia.
Agah menegaskan akan menindak tegas para pengedar obat-obatan dan narkotika.