REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah meluncurkan peta jalan atau roadmap penguatan dan pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024—2027. Dengan adanya roadmap tersebut, OJK memberi arahan di antaranya agar Badan Perkreditan Rakyat (BPR) nantinya berada di bawah naungan BPD.
“Berdasarkan berbagai pengalaman selama ini, dan juga single presence policy, nanti keberadaan BPR tetap dimiliki pemerintah daerah, kabupaten dan kota, tetapi melalui BPD,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Peluncuran Roadmap Penguatan dan Pengembangan BPD di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Dian mengatakan, BPD-BPD diasumsikan posisinya lebih kuat dalam berbagai aspek. Mulai dari aspek permodalan hingga governance-nya. Sedangkan BPD-BPD diketahui mengalami banyak tantangan terutama masalah permodalan, sehingga diharapkan bisa mendapatkan bantuan atau stimulus.
Alasan lainnya juga berkaitan dengan birokratis. Dengan berada di naungan BPD, BPR nantinya tidak akan mengalami proses yang lama dalam pengambilan kebijakan, karena selama ini mesti melalui proses politik di DPRD terlebih dahulu.
“Sehingga ke depannya, kalau ada terjadi sesuatu permasalahan dengan BPR, BPR itu bisa di-rescue lebih cepat. Tidak lagi mengandalkan proses politik di DPRD dan lain sebagainya. Ini lebih cepat diselesaikan oleh BPD yang sebetulnya kalau kita lihat skalanya BPR itu sangat kecil kalau dibandingkan kekuatan BPD,” jelasnya.