REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Memberikan kebebasan pada anak adalah hal wajar yang dilakukan orang tua. Namun, di balik kebebasan tersebut, tersimpan berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan anak. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah keterlibatan anak dalam kegiatan yang berisiko seperti menyimpan senjata tajam, bergabung dengan geng, dan sering keluar malam.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan orang tua harus mewaspadai anak-anaknya jika menyimpan senjata tajam dan ikut dalam anggota geng dan keluar malam hari. "Khusunya malam Sabtu dan malam Minggu, karena bisa dipastikan anak-anak tersebut keluar rumah berkumpul dan merencanakan melaksanakan tawuran dengan geng yang lainnya," kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa di Magelang, Senin (14/10/2024).
Diharapkan para orang tua peduli untuk mengecek telepon seluler anak-anaknya, medsosnya, tanya gurunya dan tanyakan langsung kepada si anak kegiatan sehari-harinya apa, hal ini untuk memastikan mereka melakukan hal yang positif. Mustofa menyampaikan berdasarkan hasil interogasi pemuda yang diamankan pada Ahad (13/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang Tim Resmob melaksanakan pengembangan pemilik senjata tajam.
Tim berhasil mengamankan para tersangka, dari hasil interogasi ternyata para tersangka merupakan anggota geng "Exsternal 21" dan akan melaksanakan tawuran di Palbapang dengan geng "Perbatasan Mysteri", selanjutnya para tersangka dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut. Dalam kasus tersebut tim Polresta Magelang berhasil mengamankan para tersangka AB (23), BS (17), RS (16), BK (18), dan RM (18). Dari hasil pengembangan ternyata pemuda RM merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang diketahui dari rekaman video pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya (umur 16 tahun) dengan TKP di rumah pelaku yang terjadi pada 20 September 2024 dan terekam dalam telepon seluler pelaku.
"Terhadap para tersangka yang membawa senjata tajam kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya. Sedangkan pemuda yang pertama kali diamankan inisial RM dikenakan Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.