Rabu 16 Oct 2024 07:00 WIB

Kemenag RI Lakukan Pengawasan Sertifikat Halal Nasional di Sulawesi Utara

Sertifikat halal akan mengembangkan UMKM.

Ilustrasi UMKM ikut program sertifikasi halal.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi UMKM ikut program sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan pengawasan sertifikat halal nasional tahap pertama di tahun 2024, di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Hari ini kami melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan sertifikat halal serentak yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2024," kata Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Chitra Hunabilqis, di Manado, Selasa.

Baca Juga

Dia mengatakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh personil pengawas dari kabupaten/kota serta Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Provinsi Sulawesi Utara bertujuan untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam pengawasan serentak yang akan dilakukan.

Kakanwil Kemenag Sulut Ulyas Taha menekankan pentingnya sinergi antar instansi terkait dalam memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan efektif dan efisien.

Pengawasan Kewajiban Sertifikat Halal ini dijadwalkan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 18 Oktober 2024, dan akan difokuskan pada tiga objek utama yaitu rumah potong hewan atau unggas, restoran atau rumah makan, dan produk makanan serta minuman dalam kemasan.

Ia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi usaha menengah dan besar.

Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Siti Nurhotimah mengatakan pihaknya telah menyusun Pedoman Teknis Pengawasan Kewajiban Sertifikat Halal Tahap Pertama yang sebelumnya telah mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Pedoman ini menjadi acuan penting bagi para pengawas dalam menjalankan tugasnya, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan standar yang sama di seluruh wilayah,” jelasnya.

Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek teknis yang harus dipatuhi, termasuk kriteria objek pengawasan. Untuk rumah potong hewan/unggas, pengawas akan memeriksa RPH/RPU yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun swasta. Sedangkan untuk restoran dan rumah makan, pengawasan akan fokus pada pengelola restoran, terutama di hotel-hotel yang pengelolaan restoran terpisah dari manajemen hotel.

Di beberapa kabupaten/kota yang tidak memiliki rumah potong hewan atau restoran hotel, pengawasan akan difokuskan pada produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memiliki sertifikat halal, sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan aman dalam mengonsumsi produk-produk tersebut.

Siti Nurhotimah, menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan ini. “Keterlibatan seluruh pihak, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal dapat terlaksana dengan baik. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Semua persiapan teknis dan administratif sudah disiapkan, sehingga pengawasan serentak yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober mendatang dapat berjalan lancar dan menghasilkan laporan yang akurat serta komprehensif.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal secara lebih luas, dan menciptakan kepastian bagi masyarakat akan produk-produk yang mereka konsumsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement