Kamis 17 Oct 2024 05:05 WIB

Seleksi CPNS Berlanjut, Ini Pesan Penting untuk para Peserta yang Mengikuti SKD

Pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai pada Rabu (16/10/2024). Pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh peserta SKD CPNS dan masyarakat bahwa seluruh tahapan Seleksi CPNS mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk menutup celah kecurangan dan praktik joki. Salah satunya dengan sistem double face recognition.

Baca Juga

“Seluruh tahapan, termasuk SKD dengan CAT tidak dipungut biaya. Tidak ada satu pun orang yang bisa membantu kelulusan di tes CPNS tahun ini maupun yang akan datang. Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan kelulusan,” kata Anas dalam keterangannya pada Rabu (16/10/2024).

SKD CPNS 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk lulus dalam tahapan SKD, setiap pelamar peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi.

 

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan panduan terkait materi soal dan nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2024 melalui KepmenPANRB No. 321/2024.

“SKD CPNS dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik yang dimiliki pelamar berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS,” ujar Anas.

Anas mengingatkan agar peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan mempelajari materi soal yang ada di KepmenPANRB. Ia juga mengimbau peserta yang akan mengikuti tes agar mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa saat SKD.

“Silakan cermati juga lokasi dan jadwal pelaksanaan dengan baik. Yang paling penting jangan lupa meminta restu dan doa orang tua agar bisa mengikuti semua tahapan dengan lancar,” ujar Anas.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement