REPUBLIKA.CO.ID, Sholat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Ada beberapa kondisi yang terbilang darurat bagi seorang Muslim saat melakukan ibadah yang masuk dalam rukun Islam tersebut. Salah satunya, ketika dia sedang berkendara yang tak memungkinkannya untuk turun dari kendaraan sehingga tidak bisa menghadap kiblat. Contohnya, saat berada di pesawat, kapal laut atau kereta api.
Muhammad Ajib LC,MA dalam buku Sholat Lihurmatil Waqti menjelaskan, menurut para ulama, sholat yang dapat dilakukan di atas kendaraan adalah sholat sunah, sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Nabi sering kali melaksanakan sholat sunah di atas kendaraannya, tanpa menghadap kiblat.
"Namun, jika beliau hendak melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraannya dan melaksanakannya dengan sempurna, menghadap kiblat, berdiri, ruku', dan sujud dengan benar,"kata Ajib.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits:
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلِ الْقِبْلَةَ.
Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW sholat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak sholat fardhu, maka beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR. Bukhari)
Muhammad Ajib menegaskan, sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa Nabi SAW shalat sunnah di atas kendaraan, namun turun ketika hendak shalat fardhu, Imam Syafi’i dalam madzhabnya juga membolehkan sholat sunnah di atas kendaraan, baik dalam perjalanan panjang maupun pendek.
Bagi yang melakukan perjalanan jauh menggunakan kendaraan umum seperti bus, kereta, atau pesawat, sholat wajib di atas kendaraan boleh dilakukan jika tidak memungkinkan turun. Namun, dianjurkan melaksanakan sholat tersebut dengan cara yang paling sempurna sesuai kemampuan, misalnya dengan berdiri atau menghadap kiblat jika memungkinkan.