Kamis 17 Oct 2024 11:19 WIB

LBH Muhammadiyah Apresiasi Kinerja Apik Jaksa Agung

Kinerja Kejagung dalam pemberantasan korupsi dan RJ harus diapresiasi.

Uang sebesar Rp.372 miliar yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma.
Foto: republika/surya dinata
Uang sebesar Rp.372 miliar yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, selama ini menjabat Jaksa Agung telah banyak mengungkap kasus mega korupsi dan terobosan dalam perkara Restorative justice (RJ).

"Kami memberikan apresiasi atas kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selama menjabat banyak sekali menangani dan menuntaskan kasus-kasus mega korupsi, itu harus kita apresiasi," ujar Ikhwan , Rabu (16/10/2024). 

Ikhwan mengaku mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga banyak melakukan pendekatan keadilan restoratif (RJ) untuk sejumlah tindak pidana ringan. Hal ini merupakan upaya pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

"Pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara antara lain terkait kerugian harta benda, juga sangat kami dukung. Kecuali untuk extra ordinary crimes, dan kejahatan thd jiwa tidak dapat dilakukan restotative justice," kata Ikhwan. 

 

Kinerja Kejagung yang baik ini, menurut Ikhwan, bukan hanya terkait kinerja personal Jaksa Agung, tapi sistem kelembagaanya.  Karena itu, kata Ikhwan, konsistensi memberantas tindak pidana korupsi dimulai dari dalam tubuh Kejagung.

"Sistem kelembagaan yang saya maksud, dimulai dari pertama, tahap rekruitmen harus benar terbebas dari KKN, bisa menggandeng pihak ketiga yang benar-benar netral dan profflesional, sehingga menghasilkan calon-calon jaksa yang berintegritas dan profesional," kata Ikhwan. 

Kedua, lanjut dia, mutasi dan promosi jaksa ke depannya juga harus dibuat sistem yang benar-benar objektif. Promosi jabatan harus berdasarkan pada prestasi, bukan dugaan upeti.

"Ketiga, pengawasan baik internal maupun eksternal, yang transparan dan akuntabel dengan memberikan kejelasan terkait dengan mekanisme pengaduan, penanganan, dan hasilnya," jelas Ikhwan. 

Ia berharap Prabowo dalam kepemimpinan mendatang bisa menghormati independensi Kejaksaan. "Kami berharap presiden mendatang lebih memahami dan menghormati prinsip independepensi jaksa. Sehingga Kejaksaan Agung dapat dijamin kemandirianya dalam penegakan hukum," kata Ikhwan. 

Dalam beberapa tahun terakhir Kejagung banyak mengungkap kasus besar dengan kerugian negara yang besar pula. Di antaranya:

  • Kasus PT Timah Tbk: Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
  • Kasus Duta Palma Group: Kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp 104,1 triliun.
  • Kasus PT Asabri (Persero): Kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp 22,78 triliun selama periode 2012-2019
  • Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO): Kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp 18,3 triliun.
  • Kasus Asuransi Jiwasraya: Kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp 16,81 triliun.
  • Kasus PT Garuda Indonesia: Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.
  • Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi: Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,03 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement