Jumat 18 Oct 2024 06:21 WIB

Polri Kini Punya Divis Baru Bernama Kortastipidkor di Luar Bareskrim Polri

Jokowi terbitkan perpres baru, Polri punya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Polri
Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri memecah direktorat penanganan tindak pidana korupsi di luar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan pembentukan divisi baru. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, divisi baru tersebut bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Salah satu unit pelaksana tugas pokok di Mabes Polri itu nantinya dipimpin oleh perwira tinggi (pati) bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).

Selama ini, divisi penanganan korupsi ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang dipimpin oleh pati bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen). Dittipikor selama ini berada di dalam struktur di bawah kepala Bareskrim Polri yang berpangkat bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).

Baca Juga

Nantinya, mengacu pada Perpres 122 Tahun 2024 Kortastipikor 'dikeluarkan' dari struktur di Bareskrim Polri dengan otoritas tersendiri di bawah tanggung jawab kepala Polri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf c, ayat (4), berbunyi, Mabes Polri terdiri atas unsur pelaksana tugas pokok.

"1) Badan Intelijen Keamanan, 2) Badan Pemelihara Keamanan, 3) Badan Reserse Kriminal, 4) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 5) Korps Lalu Lintas, 6) Korps Brigade Mobil, dan 7) Detasemen Khusus 88 Anti Teror," begitu isi Pasal 4 huruf c, ayat (4) dalam Perpres 122 Tahun 2024 tersebut.

Dalam penjelasan mengenai (Kortastipidkor Polri, dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024 itu diterangkan bahwa, "1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri." Dalam ayat (2), disebutkan bahwa Kortastipidkor memiliki peran dan fungsi yang luas. Mulai dari pembinaan dan pencegahan, sampai pada penyelidikan, juga penyidikan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 20A ayat (2) tersebut disebutkan Kortastipidkor bukan cuma bertugas dalam bidang tindak pidana korupsi. Melainkan juga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Serta dalam penelusuran, termasuk pengamanan aset-aset dari hasil tindak pidana korupsi, maupun TPPU.

"Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, serta melaksanakan penelurusan dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," bunyi Pasal 20A ayat (2) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.

Selanjutnya, dalam Pasal 20A, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disebutkan tentang Kortastipidkor yang dipimpin oleh seorang kepala, disebut sebagai Kakortastipidkor, dan satu wakil yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. "(3) Kartastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakartastipidkor. Dan ayat (5) Kortastipidkor, terdiri atas paling banyak tiga direktorat."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement